Sukses

Gandeng BPJS Kesehatan, Good Doctor Siapkan Layanan Antar Obat Gratis ke Pasien JKN

Good Doctor Technology Indonesia Dukung BPJS Kesehatan Antar Obat Pasien Telemedicine

Liputan6.com, Jakarta - PT Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian untuk menyediakan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Good Doctor siap menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk menyediakan layanan seperti ini dengan tujuan guna meningkatkan kemudahan bagi peserta JKN dalam memperoleh obat.

Managing Director PT Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana menjelaskan bahwa dalam uji coba ini, Good Doctor menyediakan fasilitas bebas biaya pengantaran obat untuk pengantaran pertama ke 20 titik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Serta apotek mitra BPJS Kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," kata Danu dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 3 Oktober 2022.

Untuk saat ini, kata Danu, fasilitas pengiriman obat gratis ini baru tersedia di apotek Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta Selatan, Tangerang, Tigaraksa, Cirebon, Cimahi, Sukabumi, Tegal, Yogyakarta, Surakarta, Pasuruan, Denpasar, dan obat.

Dan, obat akan dikirim langsung ke rumah peserta JKN dalam waktu satu jam pada radius lima s.d delapan kilometer.

Menurut Danu, layanan telemedicine akan dilakukan antara dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan dokter spesialis di rumah sakit dalam bentuk konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, dan/atau mencegah keparahan penyakit.

"Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada Dokter Spesialis

Lebih lanjut dikatakan bahwa dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine.

Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis, lanjut Danu, dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengatakan, masyarakat di wilayah-wilayah tertentu --- seperti di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal) ---belum bisa merasakan manfaat fasilitas kesehatan karena terkendala akses.

"Kendala akses ke fasilitas kesehatan ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, transportasi atau ketidaktersediaan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui telemedicine, BPJS Kesehatan mencoba menjawab tantangan ini," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Akses Obat Masih Menjadi Hambatan Peserta JKN

Selain itu, akses ke obat-obatan masih menjadi hambatan bagi sebagian peserta JKN. Biaya transportasi untuk mengambil obat bisa jadi lebih besar daripada iuran JKN per bulan.

Contohnya, kata Mahlil, peserta JKN harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp40 ribu untuk ke tempat pengambilan obat, yang berarti pulang pergi menjadi Rp80 ribu. Sedangkan iuran JKN kelas 3 hanya Rp42 ribu dengan skema pembayaran Rp35 ribu dibayar peserta JKN dan Rp7.000 ditanggung pemerintah.

"Dengan telemedicine, pengiriman obat bisa sampai ke pintu rumah peserta JKN. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kendala dalam distribusi obat agar tidak membebani peserta JKN, BPJS Kesehatan dan Good Doctor telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Pengiriman untuk Distribusi Obat dalam Uji Coba Telemedicine Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Mahlil.

 

4 dari 4 halaman

Dapat Memberikan Rujukan ke Pasien

Dijelaskan Mahlil bahwa selama ini untuk pemeriksaan penyakit kronis atau pemeriksaan yang membutuhkan rujuk balik, peserta harus berkonsultasi langsung ke dokter spesialis.

"Ini tentu saja membutuhkan lebih banyak upaya dari para peserta, baik dalam hal biaya, waktu, dan tenaga," katanya.

Dengan telemedicine, lanjut Mahlil, dokter umum di FKTP dapat membuat rujukan langsung ke dokter spesialis di rumah sakit.

"Dokter di FKTP akan menjelaskan kondisi pasien dan dokter spesialis di rumah sakit akan memberikan saran pengobatan sehingga proses penanganan pasien JKN berjalan lebih efektif dan efisien," Mahlil menambahkan.

Hingga saat ini, jelas Danu, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine.

Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.