Sukses

Soal PPKM Dicabut, Menkes Budi: Tunggu Pengumuman Pak Jokowi

Pencabutan PPKM menunggu pengumuman dari Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Terkait usulan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa keputusan itu menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu (pencabutan PPKM) nanti tunggu pengumuman Pak Presiden Jokowi," tegas Budi Gunadi usai acara 'Millennial and Gen-Z Summit (IMGS) 2022' di Tribrata, Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Sejumlah pakar mengemukakan usulan pencabutan PPKM yang dinilai sudah saatnya sekarang mulai dilakukan. Terlebih, situasi COVID-19 Tanah Air sudah jauh terkendali dan kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 tinggi.

Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 24 September 2022, kasus konfirmasi, pasien rawat inap, dan kapasitas tempat tidur pasien (Bed Occupancy Ratio/BOR) menurun dalam dua minggu terakhir. Rinciannya, antara lain:

  • Kasus konfirmasi pada 2 minggu terakhir ini mengalami penurunan, dari 2.968 menjadi 1.999
  • Kasus aktif pada 2 minggu terakhir ini mengalami penurunan, dari 37.936 menjadi 24.738
  • Kematian pada 2 minggu terakhir ini mengalami penurunan, dari 2,47 menjadi 2,46
  • Pasien dirawat pada 2 minggu terakhir ini mengalami penurunan, dari 3.561 menjadi 3.134
  • BOR pada 2 minggu terakhir ini mengalami penurunan, dari 5,63 persen menjadi 5,06 persen

Dalam laporan per 24 September 2022 juga menganalisis unggahan atau kicauan di media sosial soal topik protokol kesehatan. Bahwa masyarakat dalam membicarakan 'Protokol Kesehatan' tidak mengalami perubahan, yaitu tetap pada penilaian positif (data 12 September 2022 sebanyak 88,2 persen dan data 24 September 2022 sebanyak 85,4 persen).

Sementara itu, laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Situation Report – 94 yang terbit 22 September 2022 menunjukkan, tren penurunan terlihat pada jumlah kasus baru mingguan di Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa tingkat testing nasional menurun.

Tingkat testing COVID-19 nasional menurun ke tingkat di bawah patokan 1 orang yang dites per 1.000 populasi per minggu sejak minggu pertama bulan September 2022. Pada 18 September 2022, testing di angka 0,79.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Butuh Keputusan Bersama Cabut PPKM

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril juga menekankan, membeberkan keputusan pencabutan PPKM juga menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini, apabila pemerintah pusat -- Jokowi -- sudah mencabut Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia, maka PPKM baru dapat dicabut. Untuk pencabutan PPKM pun membutuhkan keputusan bersama dari seluruh kementerian/lembaga dan stakeholder.

"Kalau masalah PPKM ini kan merupakan kebijakan yang dibuat bersama-sama, maka tentu saja untuk pencabutan ini ya apabila Status Kegawatdaruratan Kesehatan dicabut di pusat, ini akan menjadi suatu dasar untuk mencabut PPKM," ungkap Syahril saat sesi Media Briefing: Kapan Pandemi Berakhir? pada Jumat, 23 September 2022.

"Jadi, PPKM ini dibuat bersama-sama dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan dari berbagai stakeholder atau berbagai pihak. Begitupun untuk pencabutannya. Sekarang, upaya-upaya kita ya bagaimana menyiapkan Indonesia untuk mencapai transisi menuju endemi."

Seperti diketahui, Jokowi menetapkan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia sebagai respons adanya pandemi COVID-19. Status tersebut diumumkan Jokowi pada 31 Maret 2020.

Penetapan status tersebut seiring diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Jokowi tertanggal 31 Maret 2020.

3 dari 4 halaman

Tim Pandemi FKUI: PPKM Bisa Dicabut Lebih Dulu

Sementara itu, Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyampaikan, PPKM justru dapat dicabut lebih dulu dibanding Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat.

"PPKM bisa lebih dulu dicabut. Kalau pencabutan Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat bisa nanti, setelah kita betul-betul percaya bahwa Indonesia tidak darurat lagi," jelasnya.

Dijelaskan Pandu, Indonesia memiliki dua status kegawatdaruratan, yaitu Status Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat dan Kegawatdaruratan Bencana Non-Alam.

Pada April 2020, Jokowi secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Dengan dua status kegawatdaruratan ini, Pemerintah mempunyai kebijakan yang fleksibel dalam mengatur anggaran dan banyak kegiatan lain untuk mengatasi kegawatdaruratan tadi," terang Pandu.

"Kalau misalnya, betul-betul sudah dicabut, maka Pemerintah tentu tidak bisa menerapkan kebijakan seperti pada waktu masa darurat. Itu juga adalah keputusan politik ya bukan keputusan ahli epidemiolog. Epidemiolog hanya merekomendasikan, kalau pembatasan masyarakat sudah bisa dicabut."

4 dari 4 halaman

Belum Ada Rencana PPKM Dicabut

Terkait pencabutan PPKM, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara. Pemerintah saat ini belum ada rencana untuk menghentikan PPKM meski sekarang seluruh daerah di Indonesia masuk kategori Level 1.

"PPKM merupakan kebijakan yang menjaga kita sebagai masyarakat, apabila ke depannya terjadi kembali lonjakan kasus COVID-19," tegas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 22 September 2022.

Pada 6 September 2022, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh daerah, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali. Perpanjangan dilakukan walaupun kondisi COVID-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan perpanjangan PPKM terbaru tertuang melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Kedua Inmendagri akan berlaku sampai tanggal 3 Oktober 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan masukan dari para ahli bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 meski positivity rate COVID-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Positivity rate COVID-19 adalah proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.