Sukses

Pemerintah Malaysia Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Pesawat

Menteri kesehatan Malaysia tak mewajibkan pemakaian masker di pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Masker tak lagi diwajibkan dalam penerbangan, ucap Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin.  Dalam pernyataannya Rabu (28/9), Khairy mengatakan aturan ini akan langsung diberlakukan.

Pada 7 September 2022, Kementerian Kesehatan setempat mengumumkan bahwa penggunaan masker dalam ruangan tertutup bersifat opsional.

"Berdasarkan situasi COVID-19 saat ini dan mempertimbangkan persyaratan terbaru, Kementerian telah memutuskan bahwa masker tak lagi diwajibkan saat berada dalam pesawat," sebut Khairy.

Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan Malaysia masih terus mendorong penggunaan masker bagi mereka yang memperlihatkan gejala menyerupai influenza; orang yang rentan terjangkit virus corona seperti lansia, mereka yang memiliki imunitas rendah serta wanita hamil; begitu pula dengan mereka yang bepergian dengan orang yang rentan terhadap COVID-19 misalnya anak-anak dan lansia.

Khairy menambahkan bahwa keputusan ini dibuat dengan pendekatan berbasis risiko dan mempertimbangkan peningkatan dalam teknologi pesawat serta kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali. Adapun peningkatan teknologi pesawat tersebut meliputi ventilasi kabin yang baik, penggunaan filter penyerap udara partikulat berefisiensi tinggi (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.

Dia menambahkan jika pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara lain seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Singapura.

"Meskipun demikian, keperluan menggunaan masker dalam pesawat masih mengikuti syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi," kata Khairy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Karantina COVID-19

Selain aturan pemakaian masker di pesawat, Khairy ungkap tak akan ada perubahan mengenai aturan isolasi COVID-19 di Malaysia setidaknya hingga akhir tahun.

Saat ini, individu yang dinyatakan positif COVID-19 diharuskan menjalani tujuh hari isolasi mandiri (isoman) di rumah, tetapi ia dapat dibebaskan jika dinyatakan negatif pada hari keempat.

"Salah satu alasan mengapa kami dapat menjaga situasi pandemi tetap terkendali hari ini ialah kepatuhan masyarakat mengenai aturan karantina ini," ungkap Khairy pada Sabtu (24/09/2022).

"Jika seseorang dinyatakan positif, mereka akan melakukan isolasi mandiri di rumah selama tujuh hari. Jika pada hari keempat hasil tesnya negatif, mereka bebas."

"Untuk saat ini, kami akan mempertahankan aturan ini hingga akhir tahun ketika Akta 342 tidak lagi diberlakukan.

Dalam pernyataannya, Khairy merujuk pada Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Akta 342), di mana pemerintah dapat memberlakukan lockdown dan peraturan yang mirip dengan kebijakan pengendalian COVID-19.

Warga yang terbukti bersalah akan didenda hingga 1.000 Ringgit Malaysia atau 3.282.800 rupiah (Rp3.282,80/RM per 29 September 2022) atau dipenjara hingga enam bulan.

3 dari 4 halaman

Tingkat Kejujuran Pekerja Terkait Hasil Tes

Selain itu, saat ditanya mengenai ketidakjujuran di antara para pekerja yang mengaku positif COVID-19 untuk menghindari bekerja, Khairy mengatakan bahwa itu bukanlah masalah serius di Malaysia.

"Saya tidak pernah mendengar hal ini menjadi perhatian di antara para pekerja di sini, jadi mungkin hanya ada insiden yang terisolasi," tuturnya.

Khairy mengatakan bahwa perkara jujur tidaknya seseorang mengenai pelaporan COVID-19 merupakan masalah integritas dan menjadi tanggung jawab individu.

"Setelah kami beralih ke fase transisi menuju endemisitas, kami menyerahkannya sebagai tanggung jawab individu dan solidaritas komunitas. Masalah kita jujur atau tidak mengenai laporan COVID-19 merupakah masalah integritas," jelasnya lebih lanjut ketika diminta untuk mengomentari keputusan negara-negara tertentu untuk menghapus karantina wajib yang disebabkan oleh kekhawatiran akan kurangnya tenaga kerja di tempat kerja.

Pada Jumat, Khairy mengatakan Malaysia akan mengakhiri masa transisinya menuju endemisitas COVID-19 pada akhir tahun. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa program vaksinasi tahunan sukarela dapat diperkenalkan.

4 dari 4 halaman

Kondisi COVID-19 di Malaysia

Malaysia mencatat 2.445 kasus baru COVID-19 pada Rabu (29/09/2022), ucap Kementerian Kesehatan Malaysia. Dengan ini total kasus COVID-19 di Malaysia mencapai 4.837.005 kasus terhitung sejak pandemi dimulai.

Menurut portal kementerian CovidNow, sebanyak 2.443 kasus baru COVID-19 di Malaysia merupakan kasus transmisi lokal, sedangkan dua kasus lainnya merupakan kasus impor.

Kementerian juga menyatakan bahwa terdapat 1.613 pasien COVID-19 yang dirawat pada Rabu, sehingga jumlah total kasus aktif di Malaysia menjadi 24,713.

Dari keseluruhan kasus aktif, 95,4 persen atau sebanyak 23,567 orang menjalani isolasi mandiri di rumah tanpa ada yang dirawat di pusat karantina dan perawatan COVID-19 berisiko rendah (PKRC). Hanya 4,5 persen dari kasus aktif atau sebanyak 1.105 orang yang perlu dirawat, dengan 41 dirawat di Intensive Care Unit (ICU) di seluruh negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 22 pasien membutuhkan alat bantu pernapasan.

Sebanyak dua kematian tercatat pada Rabu tanpa ada yang diklasifikasikan sebagai dibaawa mati (brought in dead), sehingga total kasus kematian karena COVID-19 di Malaysia menjadi 36,365.

 

(Adelina Wahyu Martanti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini