Sukses

Diduga jadi Korban KDRT Rizky Billar, Warganet Dukung Lesti Kejora

Lesty Billar diduga melakukan KDRT ke Lesti Kejora yang membuat namanya lalu viral

Liputan6.com, Jakarta - Kabar kurang sedap datang dari penyanyi dangdut Lesti Kejora. Penyanyi asal Cianjur, Jawa Barat ini dikabarkan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Kabar ini pun merebak di media sosial dan membuat tagar Lesti menjadi trending topic. Kabar Lesti menjadi korban KDRT mencuat setelah ia membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2022).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi (LP) tersebut.

"Dia (Lesti) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," kata Nurma mengutip News Liputan6.com, Kamis (29/9/2022).

Nurma menerangkan, Lesti Kejora telah memberikan keterangan terkait dugaan KDRT yang dialami saat membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Metro Jaksel.

"Kami memeriksa kejadian yang dilaporkan dia bahwa dia KDRT sama suaminya. Untuk kapannya, dan sudah berlangsung kapan kita tidak tahu belum didalami," ujar dia.

Kabar ini pun mengundang berbagai reaksi warganet. Menurut seorang warganet, Lesti adalah perempuan yang perlu dukungan untuk melewati masalah ini.

"Terlepas dari semuanya, Lesti juga perempuan yang butuh dukungan, enggak kebayang si bisa ngeyakinin dan beraniin diri buat ngelapor, ngeliat fansnya leslar (Lesty dan Rizky Billar) ini banyak banget, semoga mereka enggak menghalang-halangi Lesti buat tarik laporannya dan tetep ngedukung Lesti:)," kata pengguna Twitter @ASUdhlah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warganet Semangati Lesti

Warganet mengaku tak menduga, di balik kebahagiaan yang ditampilkan Lesti dan Bilar di depan kamera, ternyata ada hal buruk terjadi pada rumah tangga mereka. Tak sedikit pula yang memberikan dukungan dan ucapan semangat pada pelantun lagu Kejora itu.

"Definisi yang terlihat indah, belum tentu memang seindah yang kita bayangkan. sawang sinawang banget emang idup, Lesti aku enggak tahu apa aja yang selama ini kamu pendam, but i know kamu selama ini hanya berusaha kuat. Semangat," tulis pengguna akun @yamala41778896.

"Dek sejujurnya kaget denger berita ini, tapi aku sebagai fans kalian akan selalu dukung dan berdoa yang terbaik buat kalian. Terutama buat Fatih (anak Lesti). Buat Lesti semoga lekas membaik dan buat Bang Bi (Bilar) semoga dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," tulis warganet lain.

"Tindakan Lesti bagus, langsung laporin enggak nunggu ngasih kesempetan kedua/sekian. Cewek emang harus self love, sekali kena physical abussive langsung aja kelarin jangan pake lama!" kata netizen.

3 dari 4 halaman

Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Sejauh ini pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini. Salah satunya adalah dengan memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," ujar kata Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.

Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti hasil visum.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma.

4 dari 4 halaman

Cegah KDRT

Jauh sebelum kasus KDRT pada Lesti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama mencegah KDRT.

Menurutnya, upaya perlindungan hukum harus dilakukan terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan.

Bintang setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ini sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

“Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan, termasuk kawin kontrak yang juga marak terjadi di daerah,” katanya.

Bintang menambahkan, hak asasi manusia dalam konstitusi merupakan hak warga negara yang disebut sebagai hak-hak konstitusional.

Hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, sejalan dengan prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Penghapusan diskriminasi harus dilakukan di segala bidang, seperti sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, termasuk diskriminasi dalam keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.