Sukses

Masa Pinjam Habis Desember 2022, Nakes RSDC Wisma Atlet Tetap Standby

Tenaga kesehatan (nakes) di RSDC Wisma Atlet Kemayoran tetap standby.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah kabar masa pinjam Rusun habis pada 31 Desember 2022, pihak RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta menyatakan, tenaga kesehatan (nakes) tetap berjaga (standby) untuk melayani pasien COVID-19.

Penegasan di atas disampaikan Kepala Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Mintoro Sumego. Tak hanya tenaga kesehatan, relawan yang bertugas di RSDC Wisma Atlet juga dipastikan berjaga.

Walau begitu, Mintoro tidak menyebut secara pasti, apakah ada pengurangan nakes atau relawan yang disiagakan sekarang ini. Hanya ditegaskan, 'nakes tetap standby'.

Untuk diketahui, terdapat 350 relawan dan 271 nakes yang bertugas di RSDC Wisma Atlet. 

"Nakes yang ada tetap kita standby-kan," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh Health Liputan6.com pada Senin, 19 September 2022.

Ketika ditanya, sampai kapan RSDC Wisma Atlet difungsikan untuk melayani pasien COVID-19? Mintoro menjawab, pihaknya masih belum tahu sampai kapan. Belum pula ada arahan dari pimpinan terkait tindak lanjut masa pinjam rusun Wisma Atlet yang segera habis nanti.

"Sampai hari ini, kami belum ada arahan dari pimpinan. Kami juga belum tahu sampai kapan (Wisma Atlet difungsikan menjadi RSDC), tapi paling tidak, kami sampai hari ini (17/9/2022), masih tetap melayani pasien," terangnya saat memberikan keterangan di RSDC Wisma Atlet, Sabtu (17/9/2022).

"Pasien tidak ditarik biaya."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kendala yang Harus Diselesaikan

Mengacu pada Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022, status Wisma Atlet sebagai RSDC akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Pada Jumat (16/9/2022), Kepala BP2P Jawa 1 Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS. Bahwa ada kendala yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC dan tempat isolasi terpusat COVID-19," katanya.

Selain itu, bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada Tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta ada alat kesehatan aset dari Kementerian Kesehatan yang menempel pada bangunan Rusun.

 

3 dari 4 halaman

Alih Status Wisma Atlet

Pada hari yang sama (16/9/2022), Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi menggelar pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.

Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat COVID-19 dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Iwan, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC. Selain itu, harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

4 dari 4 halaman

Harapan Ada Audit

Iwan Suprijanto menambahkan, rencana yang diharapkan terkait status Wisma Atlet dapat dilakukan audit antar kementerian terkait.

"Terkait masa Perjanjian Kerja sama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat COVID-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan, Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Adapun Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat COVID-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien COVID-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.