Sukses

Rekam Medis Elektronik Masuk PeduliLindungi, Bagaimana bila Tak Punya Aplikasi?

Data rekam medis medis elektronik masuk PeduliLindungi, bagaimana bila tak punya aplikasinya?

Liputan6.com, Jakarta Rekam medis elektronik berisi riwayat penyakit pasien dan data pengobatan seperti hasil rontgen, akan dapat diakses masyarakat melalui aplikasi PeduliLindungi. Lalu, bagaimana bila ada masyarakat yang tidak punya aplikasi PeduliLindungi?

Apabila tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Setiaji menyampaikan, akses rekam medis elektronik dapat diminta oleh pasien ke fasilitas kesehatan (faskes).

Dalam hal ini, permintaan untuk mengakses rekam medis elektronik bisa dilakukan di faskes, tempat pasien berobat atau dirawat. Kemenkes pun sedang mematangkan rencana cara mengakses rekam medis digital untuk pasien di faskes.

"Bagaimana masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi ataupun tidak memiliki handphone? Nanti bisa mengakses di ruang-ruang pelayanan kesehatan atau faskes misalnya di rumah sakit," ujar Setiaji saat Press Conference: Pemanfaatan Rekam Medis Elektronik yang disiarkan dari Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Selasa (13/9/2022).

"Nah, bagaimana meminta persetujuannya (agar pasien dapat mengakses rekam medis elektronik di faskes)? Ada banyak hal yang dilakukan, pertama dengan sidik jari ataupun e-KTP-nya. Bisa juga akses lewat Sistem Informasi Manajemen (SIM) rumah sakitnya dan dibaca data rekam medisnya di dalam sistem rumah sakitnya. Jadi, itu ya soal aksesibilitas."

Terkait faskes, Kemenkes akan melakukan pemetaan (mapping) pada tahun 2022 untuk melihat sejauh mana kemampuan akses internet dan digitalisasi. Upaya ini dilakukan melihat kondisi faskes yang terkendala internet ataupun minim sumber daya manusia (SDM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Terbiasa Pakai PeduliLindungi

Setiaji membeberkan alasan penggunaan PeduliLindungi yang akan terkoneksi dengan data rekam medis elektronik. Bahwa masyarakat sudah familiar menggunakan PeduliLindungi, terutama masa pandemi COVID-19.

"Karena masyarakat sudah terbiasa menggunakan PeduliLindungi dan kami ingin meneruskan, aplikasi ini bukan hanya saja untuk COVID-19, tapi juga mengakses seluruh pelayanan kesehatan," ucapnya.

"Di dalamnya ada inform concern. Jadi, begitu rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses rekam medis, maka akan muncul di dalam PeduliLindungi. Tentunya, bila nanti sudah muncul versi (PeduliLindungi) yang baru, terus ada (tambahan fitur) informasi layanan kesehatan."

Diharapkan mulai sekarang, seluruh faskes di Indonesia dapat bersiap transisi dari rekam medis manual ke digital. Target integrasi rekam medis elektronik akan menyasar kurang lebih 60.000 faskes dan ratusan startup health-tech dan biotech.

Data rekam medis elektronik yang dimasukkan di tiap faskes juga akan terhubung ke platform SATUSEHAT Kemenkes. SATUSEHAT mendorong interoperabilitas data di seluruh ekosistem sektor kesehatan sehingga dapat bermanfaat secara lebih luas dan menghasilkan outcome optimal.

Adapun regulasi rekam medis elektronik tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Regulasi ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ini ditandatangani Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 31 Agustus 2022.

3 dari 4 halaman

Data Rekam Medis Milik Pasien

Pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pasien berhak melihat catatan rekam medis elektronik. Artinya, kepemilikan rekam medis elektronik adalah milik pasien.

Penjelasan tersebut termaktub dalam Pasal 26:

1. Isi Rekam Medis milik Pasien

2. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien

3. Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain

4. Penyampaian Rekam Medis kepada keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:

  1. Pasien di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
  2. Pasien dalam keadaan darurat

5. Penyampaian Rekam Medis kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pasien

6. Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:

  1. identitas Pasien
  2. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
  3. diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan
  4. nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan

7. Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan

8. Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan

9. Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan

4 dari 4 halaman

Pembukaan Isi Rekam Medis

Selain persetujuan dan kepemilikan data rekam medis elektronik, Bagian Keenam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dijelaskan juga tentang Pembukaan Isi Rekam Medis. Hal ini termaktub dalam Pasal 33:

1. Pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan:

  1. atas persetujuan Pasien
  2. tidak atas persetujuan Pasien

2. Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik

3. Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan

Kemudian dipaparkan pada Pasal 34:

1. Pembukaan isi Rekam Medis atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:

  1. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien
  2. permintaan Pasien sendiri
  3. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan

Selanjutnya Pasal 35:

1. Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan:

  1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukumdalam rangka penegakan hukum
  2. penegakan etik atau disiplin
  3. audit medis
  4. penanganan kejadian luar biasa/wabah, penyakit menular/kedaruratan kesehatan, masyarakat/bencana
  5. pendidikan dan penelitian
  6. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat
  7. lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

2. Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.