Sukses

Jenazah Reza Gunawan Dikremasi Siang Ini, Bagaimana Proses Kremasi?

Jenazah suami Dewi Lestari atau Dee Lestari, Reza Gunawan akan dikremasikan siang ini di Grand Heaven Pluit.

Liputan6.com, Jakarta Siang ini, jenazah mendiang Reza Gunawan akan dikremasikan di rumah duka Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.

"Perabuan akan dilaksanakan Kamis 8 September 13.00," tulis istri Reza Gunawan, Dewi Lestari di akun Instagram priabdinya.

Usai proses kremasi, abu jenazah Reza Gunawan akan diletakkan di vihara sebelum dilarung. Wanita yang karib disapa Dee Lestari sendiri belum dapat memastikan kapan abu akan dilarung. Menurutnya, momentum tersebut ingin dilakukan secara khidmat.

"Dilarungnya mungkin akan lihat momen yang baik kapan dan dimana, karena saat ini belum banyak bisa bepergian," ujar Dewi Lestari saat ditemui di rumah duka Grand Heaven Pluit pada Rabu, 7 September 2022.

Kremasi seperti yang akan dilakukan pada jenazah Reza Gunawan merupakan sebuah metode yang telah lama dilakukan untuk orang yang telah meninggal dunia. Metode tersebut dilakukan dengan cara membakar jenazah hingga menjadi abu.

Abu dari jenazah yang dibakar nantinya akan dilarung atau ditebarkan di laut. Pihak keluarga juga dapat menyimpan sisa abunya di tempat yang disetujui bersama.

Lalu bagaimanakah proses kremasi secara umum? Mengutip laman Cremation Association pada Kamis (8/9/2022), berikut diantaranya.

1. Jenazah almarhum akan ditempatkan dalam sebuah wadah kremasi. Terdapat persyaratan minimum untuk wadah kremasi yakni harus benar-benar tertutup, tahan bocor, kaku, dan mudah untuk dibakar.

Wadah tersebut dapat berupa peti kayu dan lainnya yang dapat mudah terbakar dan tidak beracun. Peti berbahan logam sendiri tidak dianjurkan untuk kremasi.

2. Sebelum proses pembakaran dilakukan, petugas kremasi biasanya akan mengonfirmasi identitas almarhum dengan memeriksa dokumen tertentu. Nomor kremasi atau tanda pengenal juga akan diberikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Kremasi

3. Jika waktu kremasi tiba, almarhum akan dikeluarkan dari unit penyimpanan untuk identifikasi dan konfirmasi dokumen. Peti juga akan dibawa ke unit kremator dan diletakkan di atas meja di depan pintu kremator.

4. Pintu kremator akan dibuka, dan peti akan ditempatkan di dalam ruang utama. Biasanya ini dilakukan secara manual dengan bantuan rol atau secara mekanis dengan alat rolling.

5. Pintu nantinya akan ditutup dan kremasi akan dipantau dengan cermat hingga selesai. Proses kremasi biasanya akan memakan waktu mulai dari 30 menit hingga dua jam tergantung pada ukuran tubuh dan panas alat pembakaran.

6. Saat proses kremasi selesai, pintu akan dibuka dan jenazah akan diperiksa kembali. Tulang-tulang yang tersisa nantinya akan diangkut keluar dan dibiarkan dingin dengan sendirinya.

3 dari 4 halaman

Tulang Akan Dihancurkan Terpisah

7. Setelahnya, tulang akan dimasukan dalam sebuah prosesor untuk dihancurkan hingga ukurannya menjadi lebih kecil.

8. Jenazah yang dikremasi kemudian dipindahkan ke dalam guci atau wadah sementara jika keluarga belum memilih guci. Guci dan kotak tersebut akan diberi label dengan dokumen identitas sebelum diambil oleh keluarga.

Berdasarkan keterangan lanjutan dari laman Grand Heaven, abu pembakaran yang tersisa dari proses kremasi sendiri biasanya sekitar lima persen dari berat almarhum.

Abu bisa disimpan di kolumbarium atau rumah abu. Selain itu, abu juga diperbolehkan untuk disimpan di vihara. Seperti pada jenazah Reza Gunawan, abunya lebih dulu disimpan di vihara.

4 dari 4 halaman

Abu Akan Dilarung

Dahulu kala sebelum abu bisa disimpan di kolumbarium, abu biasanya akan dilarung ke laut. Hal tersebut pun telah menjadi tradisi hingga saat ini.

Hal tersebut juga menjadi pilihan bagi keluarga yang tidak memiliki biaya untuk memakamkan jenazah dan meletakkannya di kolumbarium. Meletakkan abu di kolumbarium sendiri memakan biaya.

Sehingga kesimpulannya, dua tujuan akhir usai proses kremasi adalah kolumbarium dan pelarungan abu. Keluarga dapat memilih keduanya sesuai dengan kondisi masing-masing karena keduanya memang diperbolehkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.