Sukses

Suspek Cacar Monyet, Status Pasien di Jawa Tengah yang Bergejala Mirip Monkeypox

Gejala pada pasien tersebut mirip dengan gejala-gejala yang terjadi pada pasien monkeypox atau cacar monyet.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa ada satu pasien di Jawa Tengah yang suspek cacar monyet.

Gejala pada pasien tersebut mirip dengan gejala-gejala yang terjadi pada pasien monkeypox. Meski begitu, belum pasti orang tersebut terkonfirmasi terkena cacar monyet.

"Kami sudah meminta konfirmasi, memang gejalanya mirip monkeypox dan didiagnosa suspek monkeypox," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu lewat pesan singkat ke Health-Liputan6.com, pada Rabu (3/8/2022).

Lalu, apa itu suspek cacar monyet?

Dalam penyakit cacar monyet ada empat kategori kasus yakni terkonfirmasi, suspek, probable, dan discarded (disingkirkan).

Berikut definisi kasus cacar monyet menurut WHO:

- Terkonfirmasi

"Disebut terkonfirmasi, apabila hasil PCR positif, mengandung cacar monyet atau monkeypox virus," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada konferensi pers 27 Juli 2022.

Dalam kasus pasien asal Jawa Tengah tersebut belum diketahui apakah benar positif cacar monyet atau bukan. Guna mengetahui kepastian penyakit pada pasien asal Jawa Tengah tersebut, Maxi meminta jajarannya untuk segera mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium.

"Kami sudah minta segera ambil sampel dan dikirim ke laboratorium BKPK Kemenkes," kata Maxi.

- Suspek

Seperti yang dialami satu pasien pria 55 tahun di Jawa Tengah tersebut, seseorang masuk kategori suspek cacar monyet jika mengalami kondisi sebagai berikut:

A. Orang tersebut dengan ruam akut, penyebab tidak umum, dan

B Memenuhi satu atau lebih gejala sebagai berikut:

- sakit kepala

- demam lebih dari 38,5 derajat Celsius

- limfadenopati

- myalgia

- sakit punggung

- kelemahan tubuh

- gejala ruam yang tidak menampakkan penyakit kulit lain.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kategori Probable dan Discarded

Probable

Seseorang masuk dalam kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria di bawah ini:

- riwayat kontak erat

- riwayat perjalanan ke negara endemik 21 hari sebelum gejala

- melakukan hubungan seksual 21 hari sebelum gejala

- Hasil serologi positif orthopoxvirus dan tidak punya riwayat vaksin smallpox atau infeksi orthopoxvirus

- dirawat di RS terkait penyakit

 

Discarded

Berarti disingkirkan kasusnya. Hal ini karena hasil PCR atau sequencing negatif.

3 dari 4 halaman

Kondisi Membaik

Kadinkes Jateng Yunita Dyah Suminar mengatakan kondisi pasien suspek cacar monyet itu semakin membaik. Pasien tersebut masih berada di ruang isolasi dan mendapatkan pemantauan dari tim medis di sana.

"Masih observasi, keadannya membaik," kata Yunita mengutip Regional Liputan6.com. 

4 dari 4 halaman

Belum Ada Kasus Cacar Monyet di Indonesia

Sejauh ini, Indonesia belum melaporkan adanya kasus cacar monyet. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masuk dalam Klasifikasi 1 cacar monyet bila merujuk pada rekomendasi WHO. Hal tersebut lantaran Indonesia belum melaporkan adanya kasus cacar monyet.

"WHO mengelompokan negara berdasarkan rekomendasi. Ada yang disebut dengan Klasifikasi 1. Nah, Klasifikasi 1 ini adalah negara yang belum melaporkan kasus atau negara yang pernah melaporkan kasus namun tidak melaporkan lagi selama 21 hari," ujar Syahril.

"Indonesia saat ini masuk Klasifikasi 1 karena belum pernah melaporkan kasus monkeypox ini ke WHO," tambahnya.

Meski tak ada kasus Satgas Monkeypox Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan mengingatkan untuk tetap waspada.

"Sampai di hari ini belum terdapat kasus konfirmasi infeksi monkeypox namun pemerintah, tenaga kesehatan dan masyarakat harus tetap waspada," ujar Ketua Satgas Monkeypox PB IDI Hanny Nilasari dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini