Sukses

Perokok Anak Tinggi, Pemerintah Buka Uji Publik Revisi PP Tembakau

Revisi PP Tembakau dilakukan lantaran belum bisa menekan jumlah perokok anak yang masih tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membuka Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kegiatan uji publik dibuka lantaran PP tersebut dinilai tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian.

Jumlah perokok anak meningkat, 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Jika tidak dikendalikan, maka prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16 persen, menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS), Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI, dan Survei Indikator Kesehatan Nasional (Siskernas).

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 pada Rabu (27/7/2022).  

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto menjelaskan, kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi ke depannya," jelasnya di Gedung Herritage Jakarta.

Tak hanya persoalan perokok anak, angka kematian akibat rokok meningkat, yakni 6 dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, Penyakit Paru Obstruktif Kronis, hipertensi, kanker) dipengaruhi oleh rokok, merujuk data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Revisi PP untuk Lindungi Anak

Pemerintah juga sudah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Namun, peraturan itu tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian.

Aturan pada PP tersebut tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut. Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara itu dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah.

Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10 - 18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada tahun 2024.

"Sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak," lanjut Agus Suprapto melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (2/8/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Poin Pokok yang Direvisi

Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi:

  1. ukuran pesan bergambar diperbesar
  2. rokok elektrik diatur
  3. iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat
  4. penjualan rokok batangan dilarang
  5. peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau

Lebih lanjut, Agus Suprapto juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.

"Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini, kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu," ucapnya.

Pelaksanaan Uji Pbulik Revisi PP ini mengangkat tagline #AnakTerlindungiIndonesiaMaju dan #RokokBukanBuatAnak.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, para perwakilan pengusaha produk tembakau, organisasi profesi, perwakilan petani dan pekerja, akademisi, organisasi kaum muda, serta perwakilan organisasi perempuan dan perlindungan anak.

4 dari 4 halaman

PP Tak Lagi Sesuai Perkembangan Zaman

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus direvisi.

Selain karena dinilai belum cukup efektif menurunkan perokok anak, PP tersebut dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih, semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media.

Kemudian, ditambah adanya pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik yang belum diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2012.

Kementerian Kesehatan mencatat, kondisi saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.

Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang. Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021.

Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula, khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan bila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.

Di Indonesia, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015 dengan total kerugian makro mencapai Rp596,61 triliun.

Tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.