Sukses

Separuh dari 1,9 Juta Nakes Sasaran Booster Kedua adalah Perawat

Sasaran vaksinasi booster kedua dari total 1,9 juta tenaga kesehatan (nakes) juga termasuk perawat.

Liputan6.com, Jakarta Dari total 1,9 juta tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi sasaran pemberian vaksin booster kedua atau dosis 4, separuhnya adalah perawat. Perawat yang dimaksud adalah seluruh perawat yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Angka persisnya (jumlah perawat yang vaksinasi booster kedua) ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tapi kira-kira 50 - 60 persen dari 1,9 juta nakes adalah perawat pada semua tatanan fasilitas pelayanan kesehatan," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (1/8/2022).

Kemenkes mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster kedua pada Jumat, 29 Juli 2022. Penerima vaksinasi booster kedua difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, sehingga diperlukan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan.

Sesuai arahan Kemenkes, Harif mengimbau seluruh perawat dapat melakukan vaksinasi booster kedua. Upaya ini demi perlindungan optimal terhadap penularan virus Corona dan memperkuat kembali antibodi.

"PPNI mengimbau seluruh anggota untuk mengikuti vaksin booster kedua. Mari, kita perkuat ketahanan dengan tetap memelihara dan menjaga kesehatan diri, mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja atau di manapun berada, dan segera mengikuti vaksin booster kedua," pesannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangan Lengah di Garda Depan

Harif Fadhillah menambahkan, seluruh perawat diminta tetap waspada dan tidak lengah. Sebab, kenaikan kasus COVID-19 nasional masih tinggi meski angka hospitalisasi tidak melejit.

"Pandemi masih ada, jangan lengah untuk tetap berada di garda terdepan," tambahnya.

Di sisi lain, dari data PPNI per 29 Juli 2022, jumlah perawat yang terinfeksi COVID-19 ada 1.736 orang. Jumlah ini merupakan total akumulatif yang tercatat sejak pandemi melanda Tanah Air.

"Menurut data pemantauan internal kami, ada 1.736 (perawat) yang terpapar (COVID-19) di seluruh Indonesia," ucap Harif.

Adapun cakupan vaksinasi booster pertama atau dosis 3 dari data Vaksinasi COVID-19 Kemenkes per 1 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB di angka 26,95 persen. Dari jumlah itu, cakupan booster pertama nakes terbilang tinggi di atas 100 persen, tepatnya 114,64 persen.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Butuh Booster Kedua

Mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang 'Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.'

Dalam keterangan resmi Kemenkes, SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.

Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).

4 dari 4 halaman

Antibodi Kemungkinan Menurun

SE Kemenkes juga menekankan, vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua tenaga kesehatan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Terkait pemberian vaksin booster pertama atau dosis 3 bagi nakes, menurut Ketua ITAGI Sri Rezeki Hadinegoro melihat antibodi pada nakes kemungkinan sudah menurun lantaran pemberian vaksin booster pertama bagi nakes dilakukan hampir setahun lalu.

Vaksinasi booster pertama nakes sudah diberikan sejak Agustus 2021. Artinya, mereka telah melewati jangka waktu 6 bulan sehingga dipertimbangkan dapat menerima booster lanjutan (booster kedua).

"Nakes ini kan booster pertamanya awal bulan Agustus - September tahun lalu. Kalau sampai sekarang memang sudah hampir setahun. Jadi, lewat 6 bulan itu pasti (antibodi) menurun," imbuh Sri Rezeki melalui sambungan telepon pada Health Liputan6.com, Kamis (28/7/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.