Sukses

Siap Vaksin Booster buat Bepergian dan Nge-Mal, Begini Cari Lokasi Vaksinasi COVID-19

Cari lokasi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat untuk mendapatkan vaksin booster.

Liputan6.com, Jakarta Pada 17 Juli 2022 nanti, masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan diri dengan status vaksinasi booster atau dosis ketiga di aplikasi PeduliLindungi. Pada tanggal tersebut vaksin booster sebagai syarat wajib perjalanan dan beraktivitas di fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan/mal mulai diberlakukan.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang belum mendapat vaksin booster?

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat jauh-jauh hari mendatangi sentra vaksinasi COVID-19 terdekat untuk dibooster.

"Segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster. Anda dapat mencarinya dengan memanfaatkan teknologi internet seperti Google Maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Sabtu (15/7/2022).

"Bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah yakni rumah sakit dan puskesmas ataupun rumah sakit swasta. Wajib vaksin booster ini tidak hanya untuk syarat perjalanan, melainkan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik."

Pencarian lokasi vaksinasi COVID-19 khusus fasilitas kesehatan (faskes) juga dapat diakses publik melalui situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Dalam situs tersebut, masyarakat dapat menemukan sentra vaksinasi faskes terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.

Jika sudah meng-klik provinsi, maka otomatis akan tertera daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Pilih kabupaten/kota, lalu klik 'Cari Sekarang.' Selanjutnya, laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Transisi Persiapan Wajib Booster

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan wajib booster pada 8 Juli 2022. Aturan ini tertuang melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022.

Dua SE tersebut, yaitu SE Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Perlu ditekankan, kedua peraturan ini akan diberlakukan per 17 Juli mendatang. Adanya rentang waktu dari diterbitkan hingga diberlakukan, agar proses transisi dan persiapan, khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," Wiku Adisasmito melanjutkan.

Upaya vaksinasi booster juga menyikapi kenaikan kasus COVID-19 yang sedang terjadi dengan adanya penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Kewajiban booster demi perlindungan dari penularan virus Corona.

Wiku juga mengingatkann untuk tetap waspada dan tidak panik dengan kenaikan kasus COVID-19. Disiplin protokol kesehatan ditambah vaksinasi menjadi perlindungan optimal.

"Kembali saya ingatkan untuk tetap aman, disiplin menggunakan masker, percepat vaksinasi khususnya booster, selalu waspada tanpa rasa panik. Semoga pengalaman selama lebih dari 2,5 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi COVID-19," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Aturan Booster untuk Perjalanan Domestik

SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 terkait peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang:

  1. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
  2. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
  3. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
  4. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:

  1. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun:

  1. Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
  2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19
4 dari 4 halaman

Aturan Booster untuk PPLN

SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 terkait peraturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), antara lain:

  1. PPLN masuk Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu diwajibkan telah divaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN dilakukan di seluruh titik masuk
  2. PPLN bepergian keluar Indonesia yaitu khusus WNI dengan usia 18 tahun, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga. Hal ini semata-mata demi keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.