Sukses

Daging dan Produk Olahan Hewan Rentan PMK dari Luar Negeri, Amankah?

Daging dan produk olahan Hewan Rentan PMK dari luar negeri boleh masuk Indonesia dengan syarat khusus.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Indonesia tetap membuka lalu lintas hewan dan produk dari Hewan Rentan PMK seperti daging dan olahan lain dari luar negeri. Walau begitu, syarat khusus berupa pelaksanaan karantina terlebih dahulu.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito menegaskan, pencegahan importasi kasus luar negeri terhadap produk Hewan Rentan PMK terus dilakukan Pemerintah. Ketetapan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Addendum yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK tertanggal 9 Juli 2022 melengkapi SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang telah terbit sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2022.

"Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi," terang Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 11 Juli 2022.

Sebagai informasi, Hewan Rentan PMK adalah hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau,babi, kambing, domba, termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, dan lokasi pengumpulan, pemeliharaan dan penangkaran lainnya.

Dekontaminasi dalam penanganan wabah PMK mencakup, kegiatan mencuci atau menyemprotkan (spraying) kandang, peralatan, kendaraan, dan alat-alat yang memungkinkan penularan PMK. Upaya ini menggunakan zat kimia (disinfektan) yang bertujuan menghilangkan atau menekan seminimal mungkin sumber-sumber penularan virus PMK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persetujuan Produk Hewan Rentan PMK

Sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang diperoleh Health Liputan6.com, bunyi ketentuan impor produk dari Hewan Rentan PMK, yakni:

Produk Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) yang telah disetujui pemasukannya oleh Kementerian Pertanian diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah dan dikenakan tindakan karantina.

Produk Hewan Rentan PMK berupa produk olahan, beku maupun segar yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK dan wool.

Lalu kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

3 dari 4 halaman

Pintu Masuk Produk Hewan Rentan PMK

Pintu masuk (entry point) dan pintu keluar (exit point) lalu lintas hewan dan Produk Hewan Rentan PMK meliputi:

  1. seluruh pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dry port, pelabuhan sungai, dan pos lintas batas negara (PLBN) di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian
  2. seluruh pos pemeriksaan lalu lintas Hewan Rentan PMK yang telah dibentuk oleh Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan

Selanjutnya, dalam rangka menekan penyebaran virus PMK, diberlakukan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang meliputi:

  • pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar pulau
  • pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar Kabupaten/Kota di Pulau yang sama
  • pengendalian lalu lintas produk hewan rentan PMK berupa susu segar antar Kabupaten/Kota
4 dari 4 halaman

Karantina Hewan Rentan PMK

Tak hanya dari sisi karantina produk, dijelaskan dalam SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Hewan Rentan PMK yang melakukan perjalanan antar pulau harus karantina tatkala memasuki pulau lain. Bunyi ketetapan antara lain:

  1. Lalu lintas hewan rentan PMK wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan Pejabat Otoritas Veteriner.
  2. Dalam hal menjalankan masa karantina menunjukkan gejala klinis, maka diberlakukan ketentuan deteksi virus PMK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku

Dalam hal hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil negatif, maka hewan rentan PMK diperkenankan melakukan perjalanan. Apabila hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Hewan Rentan PMK yang menunjukkan hasil deteksi positif PMK di Kabupaten/Kota Zona Hijau wajib dimusnahkan untuk kemudian dilakukan penguburan
  • Hewan Rentan PMK yang menunjukkan hasil deteksi positif PMK di Kabupaten/Kota Zona Kuning wajib dilakukan pemotongan bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur
  • Hewan Rentan PMK yang menunjukkan hasil deteksi positif PMK di Kabupaten/Kota Zona Merah wajib dilakukan isolasi dengan memerhatikan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan dengan ketentuan bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.