Sukses

Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Ini Keuntungan Sudah Dapat Vaksinasi Booster

Orang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster memiliki kekebalan lebih dibanding yang baru vaksin dua kali.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas, termasuk perjalanan yang akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.

Vaksinasi booster diperlukan mengingat antibodi kita yang menurun terhadap virus COVID-19 terlebih usai enam bulan usai suntikan dosis kedua. Menurut Ketua Satgas COVID-19 Universitas Gadjah Mada Dr dr Rustamadji mengatakan di tengah kenaikan kasus COVID-19 gegara BA.4 dan BA.5 ini vaksinasi booster atau dosis ketiga itu perlu dilakukan.

“Orang yang sudah dibooster memiliki kekebalan lebih dibanding yang baru vaksin dua kali. Terlebih lagi dibanding yang belum vaksin sehingga booster ini untuk melindungi dirinya dari kemungkinan paparan orang lain," kata Rustamadji.

Rustamadji mengatakan tidak sedikit dari masyarakat mengabaikan setelah melakukan vaksin 1 dan 2. Bahkan mereka beranggapan dengan vaksin lengkap sudah cukup dan tidak perlu lagi melakukan suntik booster.

Padahal, suntikan dosis ketiga tetap harus dilakukan mengingat penularan masih saja terus terjadi. Dari sisi kasus memang menurun tetapi jika melihat perbandingan dengan bulan-bulan sebelumnya terjadi kenaikan 10 kali lipat saat ini.

“Omicron varian baru menjadikan kenaikan dari rata-rata nasional yang semula 200 per hari menjadi sekitar 2000, artinya naik 10 kali lipat. Ada beberapa kasus kematian ini artinya orang-orang rentan terkena masih ada," jelasnya mengutip keterangan resmi UGM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Segera Skrining Bila Merasa Sakit

Rustamadji mengingatkan bagi yang merasa sakit tidak usah kemana-mana da harus isolasi mandiri. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar tidak menularkan kepada mereka yang sehat dan sudah booster.

“Sehingga apabila ada orang yang sedang sakit diharapkan dirinya harus segera bisa melakukan skrining. Karena Omicron dengan segala variannya BA.4 maupun BA.5 tidak bergejala makanya orang tidak akan tahu kalau tidak diperiksa," terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Bakal Ada Aturan Baru soal Booster Sebagai Syarat Perjalanan

Syarat wajib vaksin booster di atas berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 4 Juli 2022. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut. 

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Dilihat dari sisi mobilitas masyarakat, sebagaimana data PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 24,6 persen pengunjung yang sudah vaksinasi booster. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.