Sukses

Kemenkes: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Bukan Memaksa, tapi Melindungi

Vaksin booster yang segera menjadi syarat perjalanan bertujuan melindungi dari COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan capaian vaksinasi booster, pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan kebijakan syarat perjalanan dengan wajib vaksin booster. Tak hanya sebagai syarat perjalanan, penerapan wajib booster juga akan menyasar aturan masuk fasilitas publik, seperti masuk mal.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril, kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seyogianya disambut baik. Sebab, hal itu bertujuan demi melindungi masyarakat dari COVID-19.

"Upaya jadi syarat perjalanan ini bukan untuk memaksa, tapi melindungi. Kita tahu kan vaksinasi ini sifatnya darurat -- dalam penanganan pandemi COVID-19 -- ya, pemerintah berupaya melakukan yang terbaik," terang Syahril sebagaimana keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Ya, walaupun sebagian orang mungkin ada yang tidak setuju atau macam-macam alasan lainnya. Tapi tetap tujuannya (vaksin booster) untuk melindungilah ya."

Masyarakat juga perlu memahami bahwa vaksinasi COVID-19 termasuk booster mencegah agar bila terpapar COVID-19 tidak sampai dirawat di rumah sakit dan bergejala berat. Kewajiban vaksin booster saat ini pun sudah diterapkan pada acara berskala besar dengan pengunjung lebih dari 1.000 orang.

"Vaksinasi ini buat menjaga kita supaya tidak terlau berat sakit. Nah, upayanya apa? Aturan booster dimasukkan ke tempat-tempat pertemuan skala besar. Yang booster buat pertemuan skala besar sudah diumumkan, lalu (nanti) jadi syarat perjalanan," jelas Syahril.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Booster untuk Pengendalian Kasus COVID-19

Kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, lanjut Mohammad Syahril, juga merupakan salah satu upaya mengendalikan kasus COVID-19 di Tanah Air. Kasus harian COVID-19 nasional bertahan di atas 1.000, bahkan menembus lebih dari 2.000 dalam beberapa hari ini.

"Sekarang kita masih pandemi, posisinya (kasus harian COVID-19) bisa naik turun. Tertinggi terakhir kita sampai 2.200 kasus, lalu turun. Yang pas tanggal 1 sampai 3 Juli sempat turun di angka 1.000-an, lalu kasus kita enggak naik terus, bahkan mulai turun," ujarnya.

"Positivity rate kita juga ikut turun gitu lo," katanya.

Walau begitu, Syahril menekankan, kenaikan kasus COVID-19 yang sedang terjadi patut disikapi secara waspada dan penuh kehati-hatian. Masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi booster bagi yang belum.

"Kita kan tidak ingin terjadi lonjakan kasus kayak dulu (gelombang COVID-19 Delta), banyak orang sakit. Meski kasus naik, sebetulnya kita sudah terkendali," pungkasnya.

"Kasus kita sampai 1.000 jadi warning (peringatan) bagi kita, apalagi ada subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Semua upaya dilakukan, termasuk pengetatan. Yang menjadi sumber dari ketidakpengetatan ini banyak yang tidak disiplin protokol kesehatan juga."

3 dari 4 halaman

Segera Datangi Gerai Vaksinasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air sampai hari ini.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara terjadi sangat signifikan, misalnya di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan kasus naik drastis juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian COVID-19 terhadap populasi bila dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada," ucap Luhut melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Ini demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini."

4 dari 4 halaman

Daerah Diminta Kebut Vaksinasi Booster

Di sisi lain, cakupan vaksinasi booster nasional masih rendah ketimbang vaksinasi dosis pertama dan kedua. Sejak pelaksanaan booster dimulai pada Januari 2022, progres vaksinasi booster terbilang lebih lambat dibandingkan dengan dosis 1 dan dosis 2.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, cakupan vaksin booster baru sebesar 24 persen. Untuk meningkatkan cakupan booster, butuh peran serta seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah daerah diminta dengan tegas, kembali menggalakkan vaksinasi dosis booster. Dan harus dipastikan masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya booster," katanya di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dimohon berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi vaksin sesuai kebutuhan."

Saat ini, vaksin booster sudah menjadi syarat wajib bagi peserta untuk menyelenggarakan kegiatan masyarakat berskala besar. Ke depannya, vaksin booster akan menjadi persyaratan untuk dapat memasuki fasilitas publik.

"Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tegas Wiku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.