Sukses

Siap-siap, Wajib Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan 2 Minggu Lagi

Pemberlakuan wajib vaksin booster jadi syarat perjalanan paling lambat dua minggu lagi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas, termasuk perjalanan baru akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.

Keputusan syarat wajib vaksin booster di atas berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 4 Juli 2022. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ungkap Luhut melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Selain itu, Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi."

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Dilihat dari sisi mobilitas masyarakat, sebagaimana data PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang.

Dari jumlah tersebut, hanya 24,6 persen pengunjung yang sudah vaksinasi booster. Di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi, capaian vaksinasi booster yang masih terbilang rendah dinilai sangat mengkhawatirkan."

"Ini kita lihat, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang," lanjut Luhut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aktifkan Kembali Sentra Vaksinasi Booster

Upaya menggencarkan vaksinasi booster, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, sentra atau gerai vaksinasi booster perlu kembali diperbanyak. Sejumlah fasilitas publik, seperti bandara dan terminal akan diaktifkan kembali sentra vaksinasi.

“Demi mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelasnya.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi."

Di sisi lain, Menko Luhut mengingatkan, peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada," pungkasnya.

"Ini demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini."

3 dari 4 halaman

Siapkan Vaksinasi Booster di Bandara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menjelaskan, Pemerintah  akan menyiapkan vaksinasi booster di bandara.

"Tentunya, dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).

"Jadi, tadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk airport (bandara) disiapkan vaksinasi dosis ketiga."

Adapun terkait vaksinasi booster, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk penyelenggara kegiatan yang menundang keramaian. Dalam surat edaran tersebut, yang datang wajib telah mendapatkan vaksin booster.

"Satgas telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga," lanjut Airlangga.

Airlangga mengatakan syarat vaksinasi booster berkaitan dengan pemberian izin keramaian.

"Jadi ini dikaitkan dengan izin keramaian," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Perketat Penggunaan PeduliLindungi

Dalam rapat terbatas, Airlangga Hartarto menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke berbagai tempat. Sebab, berdasarkan laporan, beberapa tempat sudah mulai mengabaikan penggunaan aplikasi tersebut.

"Presiden ingatkan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat dan tidak boleh kendor, beberapa tempat agak kendor, ini harus ditingkatkan lagi," ucapnya.

Apalagi di beberapa negara tengah mengalami peningkatan kasus COVID-19 akibat subvarian BA.4 dan BBA.5. Di Indonesia, 80 persen peningkatan kasus COVID-19 akibat varian baru tersebut.

"Beberapa negara ini masih tinggi dan pandemi belum usai," ujar Airlangga.

"Ini pertaruhan bagi Indonesia agar kita tahan untuk 6 bulan ke depan, karena sekarang sudah hampir 80 persen ini BA 4 dan BA 5."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.