Sukses

3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Vaksinasi PMK pada Hewan Ternak

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur dan Aceh. Untuk itu, vaksinasi pada penyakit yang juga disebut Foot and Mouth Disease (FMD) tengah digencarkan oleh berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur dan Aceh. Untuk itu, vaksinasi pada penyakit yang juga disebut Foot and Mouth Disease (FMD) tengah digencarkan oleh berbagai pihak.

Menurut dokter hewan dari Wayang Dairy Farm Pangalengan, Bandung Liedzikri Rizqi Insani vaksinasi merupakan proses memasukkan virus ke dalam tubuh untuk menstimulasi sistem imun.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan vaksinasi PMK yakni:

  • Pertama, hewan yang akan divaksinasi harus dalam kondisi sehat
  • Kedua, hewan yang sedang terinfeksi tidak divaksinasi
  • Ketiga, apabila dalam satu kandang ada hewan yang menunjukkan gejala, maka satu kandang itu tidak divaksinasi

"Prioritas vaksinasi sekarang ini ditujukan pada balai pembibitan ternak, peternakan rakyat, dan industri peternakan. Prioritas vaksin ini sendiri pada hewan-hewan rentan dengan nilai ekonomi tinggi seperti sapi bibit dan sapi perah," kata Liedzikri kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon Jumat (1/7/2022).

Sebetulnya, PMK sempat masuk ke Indonesia pada 1887 kemudian ditanggulangi dengan vaksinasi PMK massal. Pada 1983 laporan kasus PMK terakhir ada di Pulau Jawa yang juga diberantas dengan vaksinasi massal. Pada 1986, Indonesia bebas dari PMK dan pada 1990 Indonesia diakui oleh World Organisation for Animal Health (OIE) bahwa sudah bebas PMK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kembali dengan Strain Baru

Vaksinasi PMK dilakukan ketika virus PMK mewabah dan diakhiri ketika tak ada lagi kasus yang dilaporkan. Namun, pada Mei 2022, kasus PMK dengan strain yang baru mulai dilaporkan lagi di Indonesia dan vaksinasi pun dilakukan kembali.

“Vaksinasi yang dilakukan pada Juni ini baru tahap satu di daerah wabah dan bukan daerah wabah. Rencananya vaksinasi akan dilakukan hingga tak ada lagi kasus PMK yang dilaporkan.”

“Mungkin tahap selanjutnya, vaksinasi juga akan diberikan pada hewan yang sudah sembuh dari PMK.”

Sebelumnya, PMK yang terjadi pada hewan ternak telah ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 403/KPTS/PK.300/M/05/2022.

Wabah ini terdeteksi di empat kabupaten di Jawa Timur yang meliputi Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan.

Keputusan serupa juga diterapkan di Aceh dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 404/KPTS/PK.300/M/05/2022.

Sampai dengan 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi. Salah satu upaya menangani wabah ini adalah dengan vaksinasi. Bila menilik data dari laman siagapmk.id sudah 172.193 hewan ternak yang sudah mendapatkan vaksin.

3 dari 4 halaman

Upaya Penanganan PMK

Menurut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kuntoro Boga Andri, Kementan dan pemerintah daerah sudah menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

- Memastikan penggunaan vaksin PMK darurat sesuai target lokasi, kualitas, jumlah

- Mengingat data populasi ternak sehat di lapangan sangat dinamis, pemerintah terus memantau kasus dan lokasi ternak untuk memastikan vaksinasi tepat sasaran dan sesuai target

- Memastikan vaksin dalam kondisi baik atau tidak rusak

-Proses distribusi harus sesuai dengan standar suhu penyimpanan yang ditetapkan oleh produsen vaksin

“Kami juga perlu memastikan petugas vaksinator terlatih dengan harapan vaksinasi PMK dijalankan dengan benar efisien dan memberikan kekebalan optimal pada ternak-ternak rakyat,” kata Kuntoro dalam keterangan video Kementan RI dikutip Kamis 30 Juni 2022.

Kuntoro menambahkan, pihak Kementan juga melakukan sosialisasi pada para peternak tentang syarat dan pentingnya vaksinasi PMK.

“Dan selanjutnya kami melakukan pemantauan kondisi ternak pasca vaksinasi. Kami pastikan pelaksanaan vaksinasi dan penandaan ternak juga sudah dilaporkan dan terekam dalam sistem kesehatan hewan secara real time ditampilkan pada siagapmk.id,” katanya.

4 dari 4 halaman

Pelaksanaan Vaksinasi PMK

Dengan demikian, pantauan vaksinasi, distribusi vaksin, dan perkembangan vaksinasi dapat dilihat dengan lebih mudah.

“Untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi PMK kami telah melaksanakan program bimbingan teknis atau bimtek dan saat ini telah siap 18.407 petugas vaksinator di 19 provinsi yang tertular PMK.”

Program vaksinasi ini juga melibatkan petugas pusat kesehatan hewan, dokter hewan, paramedik, inseminator, dokter hewan penyuluh, dan mahasiswa kedokteran hewan dari perguruan tinggi di wilayah pelaksanaan  vaksinasi.

Setiap tim vaksinator beranggotakan 3 sampai 5 orang petugas yang terdiri dari dokter hewan sebagai ketua tim dan paramedik sebagai pelaksana vaksinasi dan pencatat data, tambah Kuntoro.

Kuntoro menambahkan bahwa tindakan vaksinasi adalah tindakan permanen dalam mengendalikan wabah PMK dan memberikan kekebalan hewan ternak terhadap virus PMK.

“Adapun hewan ternak yang pernah terjangkit PMK dan sembuh untuk sementara tidak menjadi target vaksinasi darurat karena telah memiliki kekebalan alami.”

“Untuk itu, pemerintah mengejar target vaksinasi untuk dilaksanakan secara cepat dan massal agar mencapai kekebalan kelompok pada minimal 80 persen populasi hewan rentan.”

Kementan berharap, guna melancarkan keberhasilan program vaksinasi PMK maka semua pihak perlu mendukung dan terlibat. Para peternak juga bisa berpartisipasi menyediakan data informasi serta menyerahkannya ke posko PMK dan dinas peternakan setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.