Sukses

Petugas dan Peternak dari Daerah Tertular PMK Perlu Jalani Sterilisasi

Sterilisasi perlu dilakukan bagi petugas dan peternak dari daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Liputan6.com, Jakarta Petugas dan peternak dari daerah yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu menjalani proses sterilisasi diri. Sterilisasi yang dimaksud dinamakan dekontaminasi -- proses yang meliputi kegiatan mencuci atau menyemprotkan (spraying) kandang, peralatan, kendaraan, dan alat-alat yang memungkinkan penularan PMK.

Dekontaminasi menggunakan zat kimia (disinfektan) yang bertujuan menghilangkan atau menekan seminimal mungkin sumber-sumber penularan virus penyakit mulut dan kuku yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Aphthovirus dan keluarga Picornaviridae.

Panduan teknis pelaksanaan dekontaminasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK tertanggal 1 Juli 2022.

Dalam SE Satgas PMK yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, tujuan dilakukan dekontaminasi pada manusia adalah untuk menjamin bahwa orang yang berasal dari daerah tertular sudah bersih dan tidak tercemar dari patogen kontaminan agar tidak menyebarkan penyakit kepada hewan lainnya.

Proses dekontaminasi juga menghilangkan virus PMK dari sumbernya. Objek-objek yang dapat menjadi sumber pembawa virus PMK yang dimaksud ialah orang (termasuk pakaiannya), kendaraan, peralatan, mesin-mesin, karkas dari hewan tertular (bangkai), kandang, kotoran/tinja, serta area lingkungan kandang (termasuk jalanan).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Prosedur Dekontaminasi pada Manusia

SE Satgas PMK mengatur orang-orang yang memiliki kemungkinan terkontaminasi berat oleh virus PMK dan perlu dilakukan dekontaminasi apabila hendak bergerak ke daerah lain adalah:

  1. Orang yang tinggal berdekatan dengan hewan tertular PMK
  2. Orang yang melakukan pemotongan hewan tertular PMK
  3. Orang yang bekerja di lingkungan kandang yang berisi hewan tertular PMK
  4. Petugas yang melakukan surveilans hewan tertular PMK
  5. Petugas yang melakukan pengambilan spesimen pada hewan tertular PMK

Tempat untuk melakukan dekontaminasi sebaiknya ditentukan oleh dokter hewan berwenang kabupaten/kota setelah memeroleh saran dari ahli epidemiologi. Prosedur melakukan dekontaminasi pada manusia:

  • Pada tempat dekontaminasi perlu disiapkan wadah atau ember yang berisi disinfektan anti virus PMK yang aman untuk kulit atau dapat menggunakan air hangat yang berisi sabun atau deterjen yang digunakan untuk pencucian. Dapat menambahkan asam sitrat untuk menurunkan pH larutan sabun agar meningkatkan sifat antiviralnya
  • Rutin melakukan cuci tangan dan bagian tubuh lainnya yang tercemar virus PMK dengan larutan yang dianjurkan
  • Bahan-bahan yang sudah terkontaminasi virus PMK (seperti kantong plastik, sarung tangan, masker, dll) harus dikubur atau dibakar
  • Baju, sepatu boot diganti dan didisinfeksi dengan mencelupkan ke dalam larutan 1 persen virkon selama 10 menit kemudian dicuci
3 dari 4 halaman

Dekontaminasi dalam Keadaan Darurat

Saat proses dekontaminasi pada manusia apabila dalam keadaan darurat dan tidak tersedia disinfektan yang dianjurkan, maka dapat menggunakan:

  • Washing soda
  • Deterjen rumah tangga dalam air hangat (60 derajat Celsius)
  • Chlorine bleach pekat (1 bagian bleach pekat dalam 3 bagian air atau dengan konsentrasi 2-3 persen)

Prosedur umum pelaksanaan dekontaminasi, sebagai berikut:

  1. Objek yang akan didekontaminasi harus dilakukan pembersihan terlebih dahulu dengan mencuci permukaan (terutama barang-barang) menggunakan deterjen. Proses pencucian yang dimaksud untuk meningkatkan efektifitas dari bahan kimia yang akan digunakan, karena terdapat beberapa disinfektan yang berkurang efektifitasnya apabila masih ada lemak atau kotoran organik yang menempel
  2. Melakukan penyemprotan dengan menggunakan disinfektan terhadap permukaan jalan di daerah tertular atau yang diduga tercemar oleh virus PMK
  3. Bagi barang-barang yang terduga tercemar virus PMK tidak dapat didisinfeksi secara efektif, maka barang-barang tersebut harus dimusnahkan melalui pembakaran atau penguburan
  4. Perlu dilakukan dekontaminasi terhadap debu-debu yang tercemar agar tercegahnya penyebaran virus melalui udara
  5. Disinfektan harus memiliki waktu kontak yang cukup dengan permukaan yang dioleskan untuk memungkinkan membunuh kuman
4 dari 4 halaman

Peralatan untuk Dekontaminasi

Adapun peralatan yang digunakan untuk melakukan dekontaminasi, antara lain:

1. Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sepatu boot, dan seragam

2. Disinfektan dalam bentuk spray

3. Bahan kimia (disinfektan) yang dapat digunakan, sebagai berikut:

  1. Orang: Detergen, hydrochloric acid, citric acid
  2. Baju: Sodium hypochlorite, citric acid
  3. Karkas (bangkai): Sodium hydroxide, sodium carbonate anhydrous, hydrochloride acid, citric acid atau dibakar/dikubur
  4. Kandang: Sodium hypochlorite, calcium hypochlorite, virkon, sodiumhydroxide (caustic soda, NaOH), sodium carbonate anhydrous (Na2CO3) atau washing soda (Na2CO3.10H2O)
  5. Lingkungan, air dalam container: Sodium hydroxide (caustic soda, NaOH), sodium carbonate anhydrous (Na2CO3) atau washing soda (Na2CO3.10H2O)
  6. Makanan ternak: formalin, kubur atau bakar
  7. Tinja tertular: Hydrochloric acid, citric acid atau dikubur
  8. Mesin, kendaraan: Virkon, sodium hydroxide (caustic soda, NaOH), sodium carbonate anhydrous (Na2CO3) atau washing soda (Na2CO3.10H2O), Hydrochloric acid, citric acid
  9. Alat elektrik: Formaldehyde gas (bahan ini cukup berbahaya hanya digunakan oleh petugas yang berpengalaman)
  10. Pesawat udara: Virko

Bahan kimia yang digunakan sebagai disinfektan diimbau memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

  • Tidak toksik terhadap hewan dan manusia
  • Tidak meninggalkan warna dan bau
  • Tidak korosif

Apabila terdapat benda/peralatan yang tidak dapat didekontaminasi secara baik, maka benda tersebut harus dimusnahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.