Sukses

Jelang Idul Adha, Satgas Imbau Masyarakat Patuhi Penanganan Wabah PMK

Imbauan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Idul Adha.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat mematuhi aturan kebijakan Pemerintah terkait penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Idul Adha 2022. Hal ini demi mewujudkan suasana Idul Adha yang khusyuk.

"Menjelang Hari Raya Idul Adha, diharapkan masyarakat patuh dan disiplin terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah terkait PMK. Sehingga dapat menyempurnakan ibadah kurban yang khusyuk, aman dari penularan virus PMK," ucap Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam upaya penanganan wabah PMK, Pemerintah sudah membentuk Satgas Penanganan PMK yang dipegang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pembentukan Satgas PMK sebagai tindak lanjut amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan permasalahan PMK yang kembali merebak di Indonesia.

Penanganan PMK dilaksanakan sejalan dengan penanganan COVID-19, baik dari sisi protokol kesehatan, pemeriksaan (testing), obat-obatan, vaksinasi dan lain sebagainya. Pembentukan Satgas PMK dilakukan setelah Pemerintah menerbitkan Keputusan Ketua KPC-PEN Nomor 2 Tahun 2022 pada 24 Juni 2022.

"Satgas Penanganan PMK dipimpin langsung Kepala BNPB untuk saling bahu membahu bersama dengan Kementerian Pertanian dalam menyelesaikan permasalahan strategis PMK secara cepat dan tepat," jelas Wiku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kesiapan Hewan Kurban

Penanganan PMK, salah satunya termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

InMendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal 9 Juni 2022 ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota, yang berbunyi:

Memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Fatwa MUI yang dimaksud memuat argumen MUI soal hewan yang terpapar virus PMK dengan syarat tertentu, tetap sah menjadi hewan kurban. Fatwa ini merespons merebaknya kasus PMK di peternakan-peternakan se-Indonesia menjelang Idul Adha.

Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya memuat dalil Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama klasik saja. Sebab, MUI menghadirkan pendapat ahli zoonosis terkait keadaan hewan terpapar PMK dan bagaimana pengaruhnya, baik terhadap daging hewan maupun bagi kesehatan manusia.

3 dari 4 halaman

Kriteria Hewan yang Terkena PMK

Secara spesifik, muatan hadis yang dikutip dalam Fatwa MUI terkait wabah PMK menjelaskan kriteria hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Ada empat patokan, di antaranya:

Pertama, buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Keempat, yang kurus kering.

Berarti, selama calon hewan kurban tidak memiliki sifat di atas, hewan tersebut sah sebagai hewan kurban. Lalu, bagaimana status hewan yang terkena PMK?

Penjelasan lebih lanjut dari hadis di atas, sebagaimana dikutip dari laman MUI, diterangkan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dalam al Muqaddimah al-Hadhramiyah (dinukil dari kitab al-Minhaj al Qawim syarh al-Mukaddimah al-Hadhramiyah hal. 307-308):

وأن لا تكون جرباء وإن قل, ولا شديدة العرج ولا عجفاء، ولا مجنونة، ولا عمياء، ولا عوراء، ولا مريضة مرضا يفسد لحمها، وأن لا يبين شيء من أذنها وإن قل أو لسانها أو ضرعها أو أليتها، ولا شيء ظاهر من فخذها، وأن لا تذهب جميع أسنانها،

Tidak sah untuk dijadikan kurban; hewan yang berpenyakit kudis, pincang yang parah, kurus, gila (stress), buta, juling matanya, sakit parah yang dapat merusak dagingnya, putus kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau puting susunya atau pantatnya dan bagian yang nampak dari pahanya. dan rontok semua giginya.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa sakit yang dimaksud dalam hadis adalah sakit parah yang dapat merusak dagingnya.

4 dari 4 halaman

Wabah PMK Berdampak Luas

Berdasarkan data Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) per 1 Juli 2022, sudah ada 19 provinsi dan 223 kabupaten/kota yang terdampak penyakit PMK.

Lima provinsi tertinggi antara lain, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat.

Wiku Adisasmito menjelaskan, sama halnya dengan penanganan COVID-19, dalam mengatasi wabah PMK membutuhkan partisipasi seluruh kementerian/lembaga, TNI/Polri, media massa, pakar-pakar dan masyarakat Indonesia. Butuh kerja sama menghadapi musuh dari virus PMK.

"Hal ini karena wabah PMK dapat berdampak meluas, tidak hanya kepada kesehatan hewan, namun juga sektor perekenomian nasional," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.