Sukses

Pakar Farmasi Sebut Ganja Medis Bisa Jadi Alternatif, Bukan Obat Utama

Guru Besar Fakultas Farmasai Universitas Gadjah Mada yang juga Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM Prof Apt Zullies Ikawati, Ph.D, mengatakan, ganja medis bisa menjadi alternatif obat bila pengobatan sebelumnya tidak memberikan respons baik.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan, ganja medis menjadi isu hangat. Namun, penggunaan ganja medis sebagai obat belum menjadi pilihan utama. 

Guru Besar Fakultas Farmasai Universitas Gadjah Mada yang juga Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM Prof Apt Zullies Ikawati, Ph.D, mengatakan, ganja medis bisa menjadi alternatif obat bila pengobatan sebelumnya tidak memberikan respons baik.

Zullies juga menyampaikan, urgensi ganja medis pada dunia medis tidak besar karena digunakan sebagai alternatif obat.

"Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak besar, lebih kepada memberikan alternatif obat, terutama jika obat-obat yang sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan," ujar Zullies, dilansir Antara.

Meski demikian, ada prosedur untuk menyatakan obat lain tidak efektif, Zullies menjelaskan.

"Tetapi, untuk menyatakan bahwa obat lain tidak efektif tentu saja ada prosedurnya, dengan melakukan pemeriksaan yang akurat dan penggunaan obat yang adekuat. Jika benar-benar tidak ada yang mempan, baru ganja medis bisa digunakan. Itu pun dengan catatan harus berupa obat yang sudah teruji klinis, sehingga dosis dan cara penggunaannya jelas," imbuhnya.

Zullies menegaskan, posisi ganja medis sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat-obat lain, jika memang tidak memberikan respons yang baik.

"Yang perlu diluruskan tentang ganja medis ini juga adalah bukan keseluruhan tanaman ganjanya, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi/terapi," jelasnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Senyawa-Senyawa pada Ganja

 

Sebagai informasi, ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

Senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. Salah satu efek CBD yakni antikejang, yang merupakan salah satu efek dari pengobatan untuk cerebral palsy yang tengah ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Disinggung dari sisi regulasi, Zullies berpendapat hal itu bisa mengacu pada senyawa morfin misalnya, yang juga berasal dari tanaman candu/opiat.

"Morfin adalah obat yang legal, dapat diresepkan untuk indikasi penyakit tertentu yang memang tidak bisa diatasi dengan obat lain, seperti nyeri kanker. Tentu dengan pengawasan dan distribusi yang ketat. Tetapi tanamannya kan tetap ilegal dan masuk ke dalam narkotika golongan 1, karena berpotensi besar untuk disalahgunakan," Zullies menjelaskan.

Jadi, lanjutnya, sama dengan ganja, hal yang sama juga bsia diperlakukan demikian.

3 dari 4 halaman

Perlu Aturan Pemanfaatan Obat yang Berasal dari Ganja

"Untuk itu, perlu diatur kebijakan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja, terutama jika sudah mengikut kaidah riset dan penemuan obat, sampai obat didaftarkan di BPOM. Sementara, tanaman ganjanya tetap tidak bisa legal, karena berpotensi disalahgunakan," jelas Zullies.

Menurutnya, ganja medis bukan pemanfaatan ganja untuk alasan terapi, tetapi obat yang berasal dari komponen aktif ganja. Zullies mengatakan, itu dua hal yang berbeda.

"Ini hal yang berbeda, karena ketika sudah dalam bentuk murni, maka bisa ditetapkan dosisnya, dan bisa dipisahkan dari senyawa yang bersifat psikoaktif (yang menyebabkan ketergantungan). Contoh ganja medis adalah cannabidiol. Obat ini sudah dikembangkan dan bahkan sudah disetujui FDA sebagai obat antikejang," paparnya.

Selama pengembangan dan pemanfaatan ganja medis ini masih dalam koridor saintifik, didukung bukti klinis, dan sudah mempertimbangkan manfaat dan risiko, maka alternatif ini baru bisa bermanfaat, tuturnya.

4 dari 4 halaman

Kemenkes Lakukan Kajian terhadap Ganja Medis

Terkait penggunaan ganja medis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian penelitian dengan melibatkan perguruan tinggi. Dalam kajian penelitian untuk riset ganja medis juga memerlukan laboratorium dan sumber daya manusia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, fasilitas laboratorium untuk riset ganja medis sudah tersebar, salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di bawah naungan Kemenkes di Tawangmangu, Jawa Tengah.

"Fasilitas kita tersedia untuk riset ganja. Yang pertama, kita mesti punya lab-nya. Yang kedua, kita mesti punya orangnya (sumber daya manusia)," terang Budi Gunadi saat berdialog dengan wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Lab untuk riset ini banyak. Salah satu yang kita punya ya di Tawangmangu."

Budi Gunadi kembali menekankan, hasil riset yang dilakukan untuk ganja hanya ditujukan untuk medis saja, bukan konsumsi. Dari hasil riset akan diperoleh, apa saja layanan medis yang dapat diberikan dari penggunaan ganja.

"Soal ganja itu tahapannya riset dulu. Nanti habis riset kita tahu untuk digunakan buat medis, bukan untuk konsumsi. Jadi, buat medisnya apa saja. Mungkin bisa lah, misalnya, satu dua, atau tiga layanan medis bisa kita berikan dengan berbasis ganja," tegasnya.

"Nah, habis itu kemudian dilakukan proses produksinya. Tapi itu dilakukan tahap kedua ya. Tahap pertama tadi riset dulu biar ketahuan (manfaat medis)."

Saat ini, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes sudah melakukan kajian dan akan segera mengeluarkan regulasinya. Hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian ganja medis terkait bagaimana mengontrol fungsi penelitian. Fungsi penelitian ini harus sejalan dengan fungsi medis dari ganja.

"Kami sudah melakukan kajian (soal ganja untuk medis). Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.