Sukses

Apa Itu Ganja Medis? Pakar Farmasi Jelaskan Definisi dan Ketentuan Penggunaannya

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Zullies Ikawati, Ph.D menjelaskan bahwa ganja medis adalah obat yang berasal dari ganja. Ganja sendiri memiliki beberapa senyawa aktif yang bisa berefek terapi, maupun efek samping.

Liputan6.com, Jakarta Ganja untuk medis kembali menjadi perbincangan. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI membuat fatwa terkait penggunaannya.

"Ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya (ganja medis) itu,” kata Ma'ruf usai memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2022.

Terkait hal ini, Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. apt. Zullies Ikawati, Ph.D menjelaskan bahwa ganja medis adalah obat yang berasal dari ganja.

Ganja memiliki beberapa senyawa aktif yang bisa berefek terapi, maupun efek samping. Ganja mengandung senyawa cannabinoid, yang terdiri lagi dari berbagai komponen zat lain. Yang utama adalah tetrahydrocannabinol (THC) yang memiliki sifat psikoaktif.

“Yang artinya dapat memengaruhi psikis/mental,  dan ialah yang bertanggung jawab terhadap efek ketergantungan, dan lain-lain,” kata Zullies kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks Rabu (29/6/2022).

Ada lagi senyawa aktif yang namanya cannabidiol (CBD), lanjutnya, di mana ini memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif.

CBD ini lah yang sebenarnya memiliki efek salah satunya antikejang, dan itu sudah terbukti dalam uji klinik pada beberapa jenis penyakit kejang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penggunaan di AS

Di Amerika, Food and Drug Administration (FDA) sudah menyetujui obat yang mengandung CBD ini. Obat ini digunakan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet Syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.

“Jadi pada kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka kejang itu yang akan diatasi dengan ganja. Tetapi tentu saja yang dibutuhkan adalah CBD-nya. Bukan keseluruhan dari tanaman ganja.”

“Karena kalau dalam bentuk tanaman, dia masih bercampur dengan THC yang bisa menyebabkan banyak efek samping pada mental.”

Zullies menambahkan, di beberapa negara sudah banyak kajian tentang ganja untuk tujuan medis dan beberapa sudah ada uji kliniknya.

“Tetapi sekali lagi, ganja yang dimaksudkan adalah yang dalam bentuk obat, yang sudah jelas dosisnya, dan cara pemakaiannya.”

Selama ada pilihan lain, maka ganja medis tidak terlalu perlu digunakan. Dan kalaupun akan digunakan, harus dalam bentuk yang sudah terstandar, sebagaimana obat.

3 dari 4 halaman

Golongan Obat Candu

Hal yang sama terjadi pada obat golongan opiat/candu, yang tanamannya adalah ilegal, tetapi produknya seperti morfin adalah obat legal. Morfin bisa digunakan dengan resep dokter dan dengan pengawasan ketat, misalnya untuk terapi nyeri kanker.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menyampaikan sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang. Lalu, dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden RI berharap dengan adanya fatwa yang dikeluarkan MUI bisa menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.

“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” tuturnya mengutip laman resmi MUI.

Penggunaan ganja yang berlebihan, tentu tidak baik alias mudarat.

“Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu,” tutur Ma'ruf dalam keterangan yang sama.

4 dari 4 halaman

Jika Banyak Positifnya

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan legalisasi ganja untuk medis. Pemerintah ingin melihat baik dan buruknya ganja medis.

"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022), mengutip News Liputan6.com.

Pemerintah akan melegalkan ganja untuk pengobatan jika banyak unsur positifnya dibanding negatif. Saat ganja untuk medis dilegalkan, pemerintah pun siap mengawasi penggunaannya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," kata Tubagus Erif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.