Sukses

Update COVID-19 Hari Ini Senin, 27 Juni 2022: Kasus Sembuh 1.637, Lebih Tinggi dari Angka Positif

Kasus sembuh bertambah 1.637 sementara kasus terkonfirmasi COVID-19 adalah 1.445 pada Senin, 27 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Senin, 27 Juni 2022 kasus kesembuhan lebih tinggi dari kasus konfirmasi COVID-19. Kasus sembuh bertambah 1.637 sementara kasus terkonfirmasi COVID-19 adalah 1.445.

Kasus positif hari ini membuat akumulasi COVID-19 di Indonesia menjadi 6.081.896.

Berdasaran tambahan kasus konfirmasi hari ini, berikut tiga provinsi teratas yang paling banyak sumbang kasus positif:

- DKI Jakarta 838 kasus positif

- Jawa Barat 241 kasus positif

- Banten 147 kasus positif

Meski begitu, kasus aktif per hari ini di angka 14 ribu. Ada 14.315 orang yang masih menjalani perawatan di rumah sakit ataupun menjalani isolasi di rumah.

Sementara itu, kasus kesembuhan yang signifikan naik hari ini membuat angka akumulasinya menjadi 5.910.855.

Sayangnya, kasus meninggal bertambah sembilan. Akumulasi selama pandemi COVID-19 adalah 156.726 meninggal akibat virus SARS-CoV-2.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pakai Masker

Di tengah kenaikan kasus COVID-19 Tanah Air, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat tetap memakai masker di luar ruang.

Masyarakat juga diingatkan, pelonggaran masker bukan berarti bebas masker sepenuhnya. Jika ingin melepas masker, terutama dalam kondisi tidak banyak orang dan orang yang mempunyai komorbid tetap menggunakan masker.

"Kalau ada pelonggaran memakai masker di luar itu bukan berarti bebas tidak memakai masker. Lepas masker ya dengan cara benar. Jadi, ada yang boleh memakai masker dan yang tidak," terang Syahril saat Talkshow Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.

Ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Masker masih diwajibkan untuk populasi rentan, yakni lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin.

Bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam juga diharuskan memakai masker.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.