Sukses

Makin Bertambah! Ini 13 Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan di Tahun 2022

Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia. Terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas. Bukan hanya prasyarat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga pelayanan publik di berbagai sektor/industri.

Beberapa pelayanan publik yang ramai diberitakan memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai prasyarat antara  lain mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani dan nelayan penerima program kementerian, syarat wajib jual beli tanah dan lainnya.

Pemerintah mengklaim bahwa kehadiran Inpres baru ini tersebut untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS. Selain mendorong gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.

Dalam sebuah kesempatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan masih banyak orang yang belum tahu jika kepesertaan BPJS itu wajib. Kewajiban masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 82 Tahun 2018. Sehingga dengan adanya kebijakan yang mulai berlaku Maret 2022, Ali Gufron berharap minimal 98 persen masyarakat tergabung dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, apa saja manfaat dan keuntungan yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara, Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara, Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan  konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik; tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; dan pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat yang ditanggung perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Selain enam hal di atas yang lebih lengkapnya dapat disimak di laman BPJS Kesehatan, masih banyak lagi keuntungan menjadi peserta dari program JKN ini.

7. Mayoritas Penyakit Ditanggung

Dengan deretan pelayanan rawat jalan dan inap di atas, menunjukkan kalau berbagai penyakit yang dialami peserta akan ditangani oleh dokter dan rumah sakit. Pengecualian bila terkait infertilitas, estetika, alternatif hingga komplementer. Berbeda dengan asuransi yang masih ada syarat dan ketentuan berlaku.

8. Biaya Dokter dan Rumah Sakit Ditanggung

Dapat pelayanan kesehatan, penyakit ditanggung, maka secara otomatis biaya dokter dan rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berbeda dengan pihak asuransi konvensional yang memiliki plafon atau batasan maksimal. Meskipun ada pengecualian beberapa obat-obatan, tapi kepesertaan BPJS Kesehatan akan sangat membantu keuangan peserta.

 

3 dari 3 halaman

9. Perlindungan Tanpa Memandang Kondisi Peserta

BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kepada semua peserta tanpa melihat kondisi sebelumnya, batasan penyakit dan usia. Mereka yang memiliki penyakit kronis tetap mendapatkan layanan kesehatan, sama seperti yang lain. Tidak ada persyaratan untuk medical check opsi, dan tak ada penolakan karena masalah penyakit.

10. BPJS Kesehatan untuk Seumur Hidup

BPJS Kesehatan tidak melihat batasan usia sehingga peserta aktif akan mendapatkan proteksi seumur hidup. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif, tidak terlambat membayar iuran dan hindari tagihan yang menumpuk.

11. Kemudahan Akses Layanan Publik Lainnya

Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS Kesehatan sebagai prasyarat antara  lain mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani dan nelayan penerima program kementerian, syarat wajib jual beli tanah dan lainnya. 

12. Iuran Bulanan Terjangkau

Iuran atau premi per bulan BPJS Kesehatan tergolong terjangkau dan mengusung semangat gotong royong, mulai Rp35.000. Per tahun 2022, premi berdasarkan kelas BPJS Kesehatan: Kelas I (Rp 150.000/peserta, Kelas II (Rp 100.000/peserta) dan Kelas III (Rp 35.000/peserta). Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

13. Pembayaran Iuran Bisa di Banyak Tempat

Tidak hanya terjangkau, pembayaran iuran BPJS juga tergolong mudah dan praktis karena bisa dilakukan di berbagai platform. Salah satunya melalui marketplace terdepan di Indonesia, Tokopedia. Sebelum melakukan pembayaran, kamu bisa terlebih dahulu Cek Tagihan BPJS Kesehatan. Lalu melihat tata Cara Bayar BPJS Kesehatan di Tokopedia, karena ada sejumlah metode pembayaran yang bisa dipilih.

Selain menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan, Tokopedia juga melayani pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan juga denda. Cek tagihan BPJS setiap bulannya dan dendanya bila kamu mengalami keterlambatan pembayaran.

Yuk jadi peserta BPJS Kesehatan dan wujudkan Indonesia Sehat dan Maju.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini