Sukses

Definisi Vaksinasi Lengkap Menjadi 3 Dosis? Menkes: Bakal Didiskusikan

Pembahasan kriteria vaksinasi COVID-19 lengkap menjadi tiga dosis akan dikaji.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin akan mengkaji lebih lanjut terkait kriteria vaksinasi COVID-19 lengkap menjadi tiga dosis. Dalam hal ini, ada pembahasan definisi vaksinasi lengkap yang tadinya dua dosis menjadi tiga dosis.

"Itu nanti hari Senin (13/6/2022) kita akan ada diskusi mengenai itu," kata Budi Gunadi usai Kick Off Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2022.

Kriteria vaksinasi COVID-19 lengkap menjadi tiga dosis mencuat dari usulan yang disampaikan Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono dalam Rapat Pengendalian Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu (29/5/2022).

Pandu merekomendasikan vaksin booster sebagai syarat kelengkapan vaksinasi COVID-19 yang harus diterapkan dalam berbagai aktivitas agar terwujudnya situasi pandemi terkendali. Upaya ini demi mendukung penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat dilakukan.

Sampai saat ini, Kementerian Kesehatan belum mengubah kriteria vaksinasi lengkap. Kriteria vaksinasi lengkap yang dimaksud masih dua dosis, yakni vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Walau begitu, Pemerintah meminta masyarakat agar lekas vaksinasi booster demi perlindungan optimal dari varian virus Corona baru. Terlebih lagi, subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah terdeteksi masuk Indonesia.

"Yang harus kita lakukan ya booster. Kemudian yang penting adalah protokol kesehatan tetap pakai masker. Kalau udah di luar enggak apa-apan, tapi kalau di dalam atau di luar ada kerumunan ya pakai masker," imbuh Budi Gunadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksinasi COVID-19 Primer Lengkap

Pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19, penyebutan vaksinasi lengkap yang digunakan bisa dengan 'vaksinasi COVID-19 primer.'

Dalam buku saku Q&A Vaksinasi Booster COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertera bahwa vaksinasi booster dilakukan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

Evaluasi efektivitas vaksin COVID-19 lengkap dua dosis sebelumnya dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI. Bahwa vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi COVID-19, serta mengurangi perawatan dan kematian bagi tenaga kesehatan.

Studi ini dilakukan terhadap 71.455 tenaga kesehatan di DKI Jakarta meliputi perawat, bidan, dokter, teknisi, dan tenaga umum lainnya sepanjang periode Januari - Juni 2021. Studi tersebut mengamati kasus konfirmasi positif COVID-19, perawatan, dan kematian karena COVID-19 pada tiga kelompok tenaga kesehatan yaitu mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, vaksinasi lengkap (dosis kedua), dan yang belum divaksinasi.

Para tenaga kesehatan ini mayoritas mendapatkan vaksin Sinovac. Perlu diketahui, saat laporan diturunkan, ada 143.000 orang SDM Kesehatan di DKI Jakarta telah divaksinasi dosis pertama dan 125.431 orang telah divaksinasi dosis kedua.

Dua periode observasi pada Januari - Maret dan April-Juni 2021 terlihat proporsi kasus meninggal karena COVID-19 pada tenaga kesehatan yang belum divaksin (0,03 persen) tidak berbeda dengan tenaga kesehatan yang telah mendapat vaksin dosis pertama (0,03 persen).

Vaksinasi dosis lengkap melindungi tenaga kesehatan dari risiko kematian dengan rasio 0,001 persen pada periode Januari - Maret 2021 dan 0,01 persen pada periode April-Juni 2021.

Data-data memperlihatkan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dapat diandalkan untuk melindungi tenaga kesehatan dari risiko perawatan dan kematian akibat infeksi COVID-19. Efektivitas vaksin COVID-19 dosis lengkap dalam mencegah infeksi COVID-19 pada bulan Januari - Maret sebesar 84 persen atau dengan kata lain, hanya 2 dari 10 orang tenaga kesehatan yang telah divaksinasi lengkap berpeluang terinfeksi COVID-19.

3 dari 4 halaman

Vaksinasi Booster Kembalikan Imunitas

Vaksinasi booster dilakukan sebagai upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, vaksinasi booster berbeda dengan istilah vaksinasi tambahan (additional dose) yang mungkin dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer. Yang umumnya ditemukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh.

"Di luar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi," jelas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dari sisi kesehatan terdapat tiga alasan penting. Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis, terutama di tengah kemunculan varian-varian COVID-19 baru termasuk varian Omicron.

Vaksinasi booster juga bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang. Selain itu, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Vaksinasi booster di Indonesia telah dilaksanakan Kemenkes pada pada Agustus 2021. Kemenkes memprioritaskan kepada tenaga kesehatan atas dasar alasan kegawatdaruratan akibat invasi varian Delta. Perluasan vaksinasi booster kepada masyarakat umum saat ini telah mempertimbangkan aspek keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

4 dari 4 halaman

Tingkatkan Proteksi Individu

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Pemberian vaksinasi booster disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Pemberian vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, mekanisme homolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin COVID-19 yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, mekanisme heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.