Sukses

HEADLINE: Hampir Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Pandemi COVID-19 Kian Terkendali?

Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, kecuali Teluk Bintuni, Papua Barat, masuk dalam PPKM level 1. Pelonggaran di banyak sektor pun mulai dilakukan. Lalu, apa ini tanda COVID-19 makin terkendali di Tanah Air?

Liputan6.com, Jakarta Teluk Bintuni, Papua Barat menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sementara itu, 385 kabupaten kota lain yang berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua masuk dalam level 1 PPKM.

Kondisi kasus COVID-19 di Jawa Bali juga terkendali. Sebanyak 128 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sedangkan di luar Jawa Bali berarti ada 385 kabupaten kota di level 1.

Ketentuan level PPKM serta aturan di dalamnya diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali. Kedua instruksi itu akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.

Melihat hanya satu kabupaten saja yang masih berstatuts PPKM Level 2 yakni Teluk Bintuni hal ini merupakan sebuah capaian yang baik setelah pandemi COVID-19 melanda selama 2 tahun. Hal ini menjadi tanda kondisi dalam negeri semakin membaik seperti disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Safrizal dalam keterangan persnya yang diterima Liputan6.com

Safrizal menjelaskan, bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 artinya kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta kepada seluruh pimpinan daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan levelling PPKM terbaru. 

"Mohon untuk pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan kebijakan tersebut di daerahnya masing-masing. Hasil asesmen kabupaten/kota (perpanjangan PPKM) akan berlaku satu bulan ke depan, sampai tanggal 4 Juli 2022," lanjutnya.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

WFO dan Ngemal 100 Persen pada PPKM Level 1

Dengan Inmendagri terbaru, suatu wilayah dengan PPKM Level 1 maka kantor pemerintah dan swasta sudah bisa melakukan work from office (WFO) 100 persen. Namun, pada pelaksanaannya masih bersyarat yakni:

1. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian

3. Pemberlakukan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari masing-masing Pemerintah Daerah

Selain itu berikut beberapa aturan di tempat aktivitas lain yang masuk dalam PPKM Level 1:

  • Rumah Makan atau Restoran

Lalu, kegiatan makan dan minum di rumah makan atau restoran dan kafe pada wilayah PPKM Level 1 juga sudah bisa 100 persen. Namun, jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24(dua puluh empat) jam.

  • Mal

Lalu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali juga tertulis bahwa mal boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," tertulis dalam salah satu poin terkait aktivitas dalam mal.

Pengunjung serta pegawai saat masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  • Bioskop

Aktivitas menonton di bioskop juga sudah bisa 100 persen. Disebutkan, bioskop boleh menampung 100 persen pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Kecuali, pengunjung tersebut tidak bisa divaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan.

  • Transportasi Umum

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Seperti bisa dilihat dari aturan-aturan di atas, meski sudah masuk dalam PPKM Level 1 prokes ketat harus dilakukan. Termasuk masyarakat paham kapan menggunakan masker guna mencegah penularan COVID-19.

"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19,” wanti Safrizal.

 

 

 

3 dari 6 halaman

PPKM Level 1 Bukan Tanda COVID-19 Terkendali

Ucapan syukur tentu dipanjatkan ketika nyaris semua kabupaten kota di Indonesia masuk dalam PPKM Level 1. Namun, itu bukan berarti indikator kasus infeksi akibat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sudah turun seperti disampaikan ahli epidemiologi Dicky Budiman.

“Tentu kita syukuri, kita apresiasi, karena ini adalah bentuk dari efektifnya sinergi antar lembaga, pemerintah, dan masyarakat. Berarti program pengendalian pandemi yang kita lakukan sudah tepat sasaran untuk konteks Indonesia,” ujar Dicky.

Menghadapi pandemi COVID-19, Dicky mengatakan bahwa Indonesia harus sabar. PPKM Level 1 di mayoritas wilayah di Tanah Air bukan satu-satunya indikator bahwa kasus infeksi sudah turun.

“Kalau bicara terkendali, kita harus sabar. Karena terkendali itu bukan hanya melihat indikator kasus infeksi yang menurun atau tidak terdeteksi, bukan hanya melihat dari sisi kematian atau keparahan atau angka reproduksi dan test positivity rate saja.”

“Tapi bagaimana tren penurunan dan indikator yang ada saat ini bisa bertahan. Hingga berapa lama tren ini bisa bertahan,” kata peneliti di Griffith University Australia ini kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Rabu (8/6/2022).

4 dari 6 halaman

Indikator Kasus COVID-19 Terkendali

Dicky menerangkan ada ukuran waktu yang bisa menunjukkan bahwa tren penurunan ini memang benar-benar menuju pada situasi COVID-19 terkendali. Paling cepat bisa mengatakan terkendali jika semua tren dan indikator bertahan selama tiga bulan tapi paling bagus enam bulan. 

“Kita punya ukuran, paling cepat kita bisa mengatakan bahwa ini benar terkendali jika semua tren dan indikator bertahan selama tiga bulan berturut-turut, tidak naik turun. Ini perlu disertai deteksi dini, tes, dan telusur yang memadai.”

Deteksi dini, tes, dan telusur masih menjadi kelemahan di Indonesia. Maka dari itu, validitas situasi terkendali masih perlu ditunggu dengan tetap mempertahankan apa yang dicapai saat ini.

“Jadi apa sudah terkendali? Ya belum. Karena pengalaman pandemi sebelumnya kita harus tunggu situasi bertahan tiga bulan atau paling bagus 6 bulan.”

“Kita tunggu sampai Agustus lah, kalau Agustus situasinya sama seperti ini, saya kira kita punya kepercayaan diri bahwa pandemi akan terkendali. Dari saat ini sampai Agustus kita harus berupaya menjaga bahkan meningkatkan cakupan level PPKM.”  

Mengingat situasi belum bisa disebut terkendali, maka Dicky tetap mengimbau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan. Meski PPKM Level 1 di hampir seluruh Indonesia saat ini bukanlah tanda bahwa masyarakat boleh melepas masker di manapun.

“Apakah ini berarti boleh melepas masker di manapun? Tetap yang namanya situasi pandemi yang belum dicabut WHO mengisyaratkan bahwa kita ini masih dalam situasi yang rawan, baik secara global maupun nasional.”

“Karena apa yang terjadi di dunia bagian barat, timur, atau negara bagian lain (yang COVID-nya masih tinggi) itu tidaklah bisa kita abaikan karena bisa berdampak pada kita.”

Sedangkan, kebijakan lepas masker di ruang terbuka merupakan bentuk transisi dari asalnya mandatori dari pemerintah kini bergeser menjadi kewajiban individu. Artinya, ini perlu disertai literasi persepsi risiko. Sehingga masing-masing individu diharapkan memiliki kemampuan mandiri untuk menilai risiko kapan, di mana, dan di depan siapa bisa melepas masker.

“Artinya, pelonggaran itu harus disertai dengan tanggung jawab masing-masing, termasuk kesiapan dari infrastruktur untuk mengurangi risiko terjadinya penularan.”

5 dari 6 halaman

Satgas COVID-19 IDI Sebut RI Sudah Masuk Endemi COVID-19

Melihat kondisi COVID-19 yang terkendali Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai Indonesia sudah masuk fase endemi. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi pernyataan tersebut.

“Ikuti saja pengumuman resmi pemerintah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, pada Rabu (8/6/2022).

Syahril menegaskan keputusan yang disampaikan pemerintah sudah mendapatkan masukan dari semua pihak terkait.

Ketua Satgas PB IDI Prof Zubairi Djoerban sebelumnya meyakini Indonesia sudah masuk fase endemi. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator yang menunjukkan grafik membaik.

"Apakah Indonesia sudah masuk tahap endemi? Saya akan jawab iya. Kenapa? karena positivity rate-nya stabil di bawah 3 persen. Keterisian tempat tidur rumah sakit dan angka kematian juga rendah sekali," kata pria yang karib disapa Prof Beri itu yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, Indonesia saat ini dalam fase pandemi COVID-19 terkendali. Indonesia belum masuk fase endemi dan sedang tahap transisi endemi.

"Kita belum masuk fase endemi, tapi pandemi COVID-19 terkendali," ujar Dante usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. 

Di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, Dante juga mengatakan, ada sejumlah tahap yang harus dipersiapkan tatkala Indonesia masuk ke tahap endemi. Tahapan tersebut bukan langsung dari pandemi menjadi endemi.

"Apakah kita bisa masuk fase endemi? Ada beberapa tahap yang harus dilewati, dari mulai pandemi, deseralasi, terkendali, eliminasi dan eradikasi," kata Dante.

"Kami tidak bisa bilang sudah masuk dalam fase endemi tapi pandemi yang terkendali."

 

6 dari 6 halaman

Tetap Harus Dipantau hingga Sebulan ke Depan

Menurut Syahril, perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia hingga sebulan ke depan tetap terus dipantau oleh Pemerintah. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah PPKM dapat berlanjut atau dicabut.

"Selama masa perpanjangan ini, ada waktu buat kita lihat prosesnya (hasil pengendalian), lalu nanti kan evaluasi ya, apakah akan terus PPKM lagi atau memang dicabut," ujarnya.

"Tapi itu tetap ya atas hasil pembicaraan semua pihak bersama-sama (kementerian/lembaga dan stakeholder), bagaimana PPKM ke depannya nanti."

Di tengah perkembangan PPKM yang membaik, masyarakat harus turut serta mempertahankan pengendalian COVID-19. Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dapat tetap dilakukan dan tidak boleh lengah.

Walaupun kasus COVID-19 terkendali, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status 'pandemi' COVID-19 global.

"Bagi masyarakat harus bersyukur. PPKM ini bagian dari kita dalam upaya mempertahankan pengendalian COVID-19. Jadi, jangan lengah juga. Kita harus hati-hati karena di seluruh dunia masih pandemi belum selesai," pesan Syahril.

"Adanya kondisi yang terkendali ya syukur Alhamdulillah, setelah Lebaran kemarin, (kasus COVID-19) kita terkendali. Penurunan kasus, angka kematian, dan tempat tidur turun."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.