Sukses

Menkes Budi Harap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Diakui Negara G20

Sertifikat Vaksinasi COVID-19 diharapkan segera diakui Negara G20.

Liputan6.com, Bali Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berharap Sertifikat Vaksinasi COVID-10 PeduliLindungi segera diakui di negara-negara G20. Langkah ini sebagai bagian dari integrasi sistem protokol kesehatan sehingga mempermudah mobilitas lintas negara.

Sertifikat Vaksinasi COVID-19 PeduliLindungi pun sudah diakui di Uni Eropa dan ASEAN. Ketika masuk ke negara lain, pelaku perjalanan tinggal men-scan QR Code yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi saat tiba di negara tujuan.

“Sekarang di negara ASEAN sudah diizinkan. Jadi, kalau kita pergi ke Singapura ya pas masuk tinggal scan aja. Sama seperti kita lihat dengan Uni Eropa juga sudah ada (Sertifikat Vaksinasi COVID-19 pakai barcode),” jelas Budi Gunadi saat konferensi pers "15th ASEAN Health Ministers Meeting and Related Meetings" di Hotel Conrad, Nusa Dua Bali, ditulis Senin (6/6/2022).

“Rencananya, kita juga akan bekerja sama dengan semua negara-negara G20. Mudah-mudahan, dari (penggunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19) ASEAN, kita bisa mengkonvergensikan teknologi digital paspor vaksin ini ke G20.”

Saling pengakuan (mutual recognition) Sertifikat Vaksinasi COVID-19, lanjut Budi Gunadi, serupa dengan paspor. Pada proses masuk imigrasi di setiap negara pun sama menggunakan paspor. 

“Yang ingin kita capai juga supaya aplikasi PeduliLindungi atau Trace Together yang ada di Singapura bisa interkoneksi satu sama lain, sehingga kalau kita ke luar negeri secara legal sama seperti paspor,” katanya.

“Paspor dikenal semua negara, proses imigrasinya juga sama. Nanti ke depannya, kita pengen hal yang sama terjadi juga untuk sektor kesehatan.”

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Standar Protokol Kesehatan yang Sama

Penggunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 juga menjadi tanda standar protokol kesehatan yang sama. Pelaku perjalanan pun tidak akan bingung saat proses imigrasi.

“Kalau Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sudah legal, kita tinggal scan, masuk, sama seperti paspor. Dan itu kan seragam sama di dunia,” Budi Gunadi Sadikin menambahkan.

“Nah, kalau standar protokolnya beda-beda ya kita pusing juga. Misalnya, mau masuk Inggris beda, Italia beda, ini membingungkan orang yang travel. Kita, di sektor kesehatan pengen melakukan standar protokol yang sama.”  

Diharapkan pula pengakuan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dapat dipercaya di seluruh negara di dunia. Penggunaan QR Code berbasis teknologi juga lebih canggih.

“Sekarang kan kita butuh Sertifikat Vaksinasi COVID-19. Jadi, kita ingin membuat suatu standar yang lebih bisa dikenal, diakui, dan dipercaya oleh seluruh negara,” pungkas Menkes Budi Gunadi.

“Standarnya itu zamannya lebih modern, jadi berbasis teknologi digital. Kita pakai QR Code yang sudah mengikuti standar QR Code Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).”

WHO menyatakan, dalam konteks pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), konsep Digital Documentation of COVID-19 Certificates (DDCC) — Sertifikat Vaksinasi COVID-19 — diusulkan sebagai mekanisme terkait data kesehatan COVID-19 yang dapat didokumentasikan secara digital melalui sertifikat elektronik.

Sertifikat vaksinasi digital mendokumentasikan status vaksinasi untuk melindungi dari COVID-19, kemudian dapat digunakan berkesinambungan sebagai bukti vaksinasi untuk tujuan selain kesehatan. Pendekatan ini disebut sebagai Digital Documentation of COVID-19 Certificates: Vaccination Status (DDCC:VS).

3 dari 4 halaman

Inisiasi ASEAN Health Protocol

Di hadapan para Delegasi ASEAN, Menkes Budi Gunadi Sadikin menekankan, peningkatan strategi mitigasi. Selama pandemi COVID-19, ASEAN telah melakukan upaya mitigasi yang signifikan untuk mempercepat pemulihan pasca COVID-19.

“Dipimpin oleh Indonesia, ASEAN telah mengembangkan ASEAN Health Protocol, Cross-border Contact Tracing and Rapid Outbreak Investigation, dan ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF),” ujar Budi Gunadi dalam pernyataan pembuka "15th ASEAN Health Ministers Meeting and Related Meetings."

Indonesia juga memprakarsai saling pengakuan di antara Negara-negara Anggota ASEAN , yang mana Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dapat diverifikasi melalui ASEAN Universal Verifier Mechanism.”

Pengembangan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus Corona, termasuk memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Secara tidak langsung, Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, salah satunya pariwisata setelah pandemi COVID-19. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Sertifikat Vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari serangkaian dokumen panduan tentang dokumentasi digital dari data terkait COVID-19 mencakup status vaksinasi, hasil tes laboratorium, dan riwayat infeksi SARS-CoV-2.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengembangkan panduan dan teknis, bekerja sama dengan kelompok multidisiplin mitra dan ahli untuk mendukung Negara Anggota WHO dalam mengadopsi standar yang dapat dioperasikan.

4 dari 4 halaman

QR Code PeduliLindungi di Uni Eropa

Adapun pengakuan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di Uni Eropa melibatkan 27 negara anggota, meliputi Austria, Belanda, Belgia, Bulgaria, Rep. Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Irlandia, Italia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Menurut Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pembahasan tentang saling pengakuan dan interoperabilitas antara PeduliLindungi Indonesia dan EU Digital COVID-19 Certificate ini telah berlangsung sejak November 2021.

Kedua belah pihak secara intensif berkomunikasi dan berkoordinasi untuk memastikan interoperabilitas antara kedua sistem.

"PeduliLindungi telah memiliki fitur penerbitan sertifikat internasional dengan standar QR code Uni Eropa dan dengan kerjasama ini QR Code di sertifikat internasional di aplikasi PeduliLindungi diakui dan dapat terbaca," kata Setiaji dalam pernyataan resmi, Kamis (12/5/2022).

Saling pengakuan pengakuan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di Uni Eropa berarti QR Code sertifikat internasional EU di PeduliLindungi dapat terbaca di Uni Eropa dan warga Indonesia yang akan melancong ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code secara terpisah.

Ketentuan perjalanan internasional antara Uni Eropa dan Indonesia tetap memerhatikan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Dengan pemberlakuan ini, Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setara dengan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Uni Eropa sesuai dengan Regulasi (UE) 2021/953 yang memungkinkan untuk verifikasi keaslian, validitas, dan integritas sertifikat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.