Sukses

Waspada Cacar Monyet, Epidemiolog: Tidak Boleh Dianggap Remeh

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menyampaikan upaya kewaspadaan yang telah dilakukan Indonesia terkait cacar monyet atau monkeypox.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menyampaikan upaya kewaspadaan yang telah dilakukan Indonesia terkait cacar monyet atau monkeypox.

Upaya kewaspadaan itu meliputi 4 poin yakni:

-Mengupdate situasi dan Frequently Asked Question (FAQ) terkait monkeypox yang dapat diunduh melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.

-SE untuk meningkatkan kewaspadaan baik di wilayah dan KKP termasuk untuk dinas kesehatan (dinkes), rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan dan sebagainya.

-Melakukan revisi pedoman pencegahan dan pengendalian monkeypox menyesuaikan situasi dan update WHO yang berisi mengenai surveilans, tatalaksana klinis, komunikasi risiko, dan pengelolaan laboratorium.

-Pemeriksaan kapasitas lab pemeriksaan dan rujukan.

Lantas, dengan upaya kewaspadaan tersebut apakah Indonesia siap untuk menghadang monkeypox?

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli epidemiologi Dicky Budiman mengatakan, dari sisi surveilans dan infrastruktur seharusnya Indonesia memang sudah lebih siap dibanding saat melawan COVID-19 yang penularannya lebih cepat.

“Tapi itu juga akan bergantung kepada respons, karena bicara siap itu tetap kemampuan surveilans, tenaga tracing, sistemnya, termasuk ada enggak vaksinnya? Karena vaksin yang relatif aman dan dianjurkan itu yang terkini, Nordic, yang relatif terbatas aksesnya.”

“Jadi kalau saya lihat, fifty fifty lah kesiapannya karena ini bicara juga suatu respons untuk menghadapi penyakit dengan masa inkubasi panjang, kemampuan deteksi dini, tracing, dan literasi menjadi sangat penting,” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Jumat (27/5/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Potensi Masuk ke Indonesia

Sejauh ini belum ada kasus cacar monyet yang ditemukan di Indonesia. Namun, menurut Dicky potensi masuknya cacar monyet ke Indonesia jelas ada.

“Potensi penyebaran cacar monyet atau monkeypox ini jelas ada, jelas bisa masuk ke wilayah Indonesia. Karena, era global saat ini memungkinkan manusia untuk terbang dari satu negara ke negara lain dengan cepat,” ujar Dicky.

Ia menambahkan, situasi pelonggaran saat ini juga menjadi waktu yang rawan untuk virus seperti penyebab cacar monyet masuk ke berbagai negara termasuk Indonesia.

Meski begitu, cacar monyet belum sebanding dengan COVID-19. Dari sisi kecepatan penularan, monkeypox di bawah COVID. Namun, monkeypox tidak bisa dianggap remeh karena ini adalah “sepupu” dari penyakit virus yang sempat menjadi pandemi besar penyebab kematian ratusan juta orang yang disebut smallpox atau variola.

“Jadi ya enggak bisa dan enggak boleh dianggap remeh.”

Cacar monyet sendiri secara aspek epidemiologi sudah banyak diketahui walau belum menyeluruh, lanjut Dicky. Berbeda dengan hepatitis akut atau acute hepatitis of unknown aetiology yang masih misterius.

“Ini yang disayangkan, karena ini (monkeypox) adalah penyakit endemi lama, tapi karena dikesampingkan karena dianggap sebagai penyakit endemik di Afrika akhirnya semua bertanya-tanya kenapa bisa ada di luar Afrika, berarti ada beberapa hal yang belum diketahui secara utuh.”

3 dari 4 halaman

SE Monkeypox

Mewaspadai cacar monyet, Kemenkes RI telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap wabah cacar monyet (monkeypox) yang sedang melanda negara-negara non endemis. Seperti, Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika, sesuai laporan Organisasi Kesehatan Dunia/WHO per 21 Mei 2022.

Surat edaran di atas tertuang melalui SE Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara Non Endemis. SE ini ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 26 Mei 2022.

Dalam SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (27/5/2022), Kemenkes meminta seluruh elemen masyarakat, tenaga kesehatan, rumah sakit sampai dinas kesehatan setempat untuk memantau bila ada temuan kasus cacar monyet.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi:

A. Melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

B. Memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

4 dari 4 halaman

Penularan Cacar Monyet

Penularan penyakit cacar monyet, menurut Mohammad Syahril melalui kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus.

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” katanya saat konferensi pers Perkembangan Kasus Hepatitis Akut dan Cacar Monyet di Indonesia di Jakarta pada Selasa, 24 Mei 2022.

Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 16 hari, tetapi dapat mencapai 5 sampai 21 hari. Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari, yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas.

Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah, kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap, muncul bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule). Selanjutnya, mengeras atau keropeng lalu rontok.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.