Sukses

Penerima Vaksin Sinovac Kini Bisa Booster Sinovac Dosis Penuh

Penambahan regimen vaksin booster terbaru, yakni Sinovac dosis penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar menggembirakan bagi penerima vaksin Sinovac yang sudah mendapat dosis 1 dan 2, kini bisa berlanjut menerima vaksin booster dengan jenis Sinovac yang sama. Ketentuan dosis penggunaan Sinovac sebagai booster, yakni dosis penuh (full dose/0,5 mL).

Ketetapan di atas tertuang dalam surat edaran terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor SR.02.06/C/2740/2022 perihal 'Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Sinovac.'

Sesuai surat edaran yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (26/5/2022), penambahan regimen vaksin booster Sinovac, yaitu regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan yaitu vaksin primer Sinovac diberikan booster jenis Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 mL.

Adapun pemberian booster Sinovac bagi penerima vaksin primer Sinovac termasuk kategori Homolog. Homolog adalah pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin COVID-19 yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2) yang telah diterima sebelumnya.

Untuk pemberian vaksin booster secara heterolog, yaitu dosis lanjutan (booster) menggunakan jenis vaksin COVID-19 yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Surat edaran perihal pemberian Sinovac dosis penuh sebagai vaksin booster ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 24 Mei 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

5 Regimen Booster bagi Penerima Sinovac

Sebagaimana surat edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/C/2740/2022, maka regimen dosis lanjutan (booster) bagi penerima vaksin primer Sinovac menjadi lima regimen, antara lain:

  1. AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  2. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  3. Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  4. Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 m
  5. Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Maxi Rein Rondonuwu menekankan, walaupun ada penambahan jenis vaksin booster Sinovac, ketersediaan vaksin COVID-19 disesuaikan dengan masing-masing daerah. Vaksinasi lengkap dosis 1 dan 2 pun harus terus dikejar.

Setiap daerah juga diminta untuk mendahulukan penggunaan vaksin COVID-19 yang masa kedaluwarsa terdekat. Upaya ini agar vaksin tidak terbuang dan dapat digunakan habis.

Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (booster) disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target, tulis Maxi dalam suratnya.

3 dari 4 halaman

Jenis Booster dari Vaksin COVID-19

Disampaikan kembali dalam surat edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/C/2740/2022, pemberian vaksin booster lain dari setiap jenis vaksin primer.

Vaksin primer AstraZeneca

  1. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  2. Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Vaksin primer Pfizer

  1. Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  2. Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  3. AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Vaksin primer Moderna

Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Vaksin primer Janssen (J&J)

Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Vaksin primer Sinopharm

Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4 dari 4 halaman

Vaksin Sinovac Halal

Sebelumnya, opsi penggunaan Sinovac sebagai vaksin booster sebagai tindak lanjut Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional.

Bahwa vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," terang Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19 di Jakarta pada Senin, 15 April 2022.

"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster."

Penggunaan sebagai booster juga didukung Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.

Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.