Sukses

Pemerintah Rencanakan Cabut PPKM, Ini Kata Satgas COVID-19

Pemerintah merencanakan penghapusan PPKM dalam waktu dekat.

Liputan6.com, Jakarta Berembus kabar, Pemerintah berencana menghapus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penghapusan PPKM ini direncanakan dalam waktu dekat, selepas kondisi COVID-19 Tanah Air sepenuhnya terkendali.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, rencana penghapusan PPKM tetap menunggu keputusan Pemerintah. Untuk saat ini, PPKM masih diberlakukan dan diperpanjang, baik di Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali dari 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

"Sampai dengan saat ini, PPKM masih diberlakukan. Pemerintah akan menyampaikan pada masyarakat bila ada perubahan," kata Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 25 Mei 2022.

Sebelumnya, kabar rencana penghapusan PPKM mencuat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy. Bahwa Pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM dalam waktu secepatnya.

"Kalau situasi sudah terkendali (maka akan dihapus/dicabut), masa PPKM terus," kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Walau begitu, Muhadjir Effendy menekankan, Pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM. Menurutnya, peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.

"Sangat besar peluangnya (menghapus PPKM). Secepatnya," lanjutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perpanjangan PPKM

Perpanjangan PPKM sampai 6 Juni 2022 termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

Pengaturan PPKM Jawa - Bali tertuang dalam InMendagri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa - Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA menyampaikan, evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi COVID-19 nasional yang semakin membaik.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa - Bali dan di Luar Jawa - Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik," kata Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 24 Mei 2022.

"Terlihat dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)."

3 dari 4 halaman

Daerah Level 1 PPKM Naik

Kondisi yang semakin baik seperti yang diutarakan Safrizal terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap Level PPKM. Di wilayah Jawa - Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Pada daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah--Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur--serta tidak ada daerah di Level 4.

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa - Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, semula 276 daerah menjadi 196 daerah.

Kemudian, ada penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker, khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," Safrizal menambahkan.

"Namun, bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas."

4 dari 4 halaman

Pelonggaran Masker dan Travel Bubble

Tak hanya soal rencana penghapusan PPKM, Muhadjir Effendy menambahkan, salah satu indikator transisi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Selain itu, Pemerintah juga mulai menghapus kebijakan gelembung perjalanan (travel bubble) pada pertemuan 'The Seventh Session of the Global Platform (GPDRR 2022)' yang berlangsung 23-28 Mei 2022 di Nusa Dua Bali.

"Saya sudah menghadap kepada Presiden, beliau sudah setuju tidak ada gelembung perjalanan ini," jelas Muhadjir.

Pertemuan GPDRR yang akan dibuka Presiden Jokowi pada 25 Mei 2022 sekaligus menjadi ajang uji coba transisi Indonesia menuju endemi COVID-19. Sekitar 4.300 peserta dari delegasi negara akan menempati satu area pertemuan tatap muka.

"Peserta boleh ke mana-mana nanti di Bali. Kemarin, hanya dibatasi di lokasi pertemuan, sekarang sudah boleh dibuka," kata dia.

Pelonggaran selanjutnya, kata Muhadjir, adalah kebijakan lepas masker di berbagai fasilitas publik lainnya, seperti di moda transportasi publik dan di dalam ruangan dengan ventilasi udara yang baik.

"Tahap berikutnya ya enggak pakai masker," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.