Sukses

Aturan PTM Terbaru, Siswa Tak Bawa Bekal Boleh Jajan di Kantin

Aturan PTM dari SKB 4 Menteri terbaru, kantin sekolah kini sudah diperbolehkan buka.

Liputan6.com, Jakarta Pada aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbaru di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 4, siswa kini sudah bisa kembali jajan di kantin sekolah. Kantin mulai diizinkan buka dengan syarat tertentu.

Aturan kantin yang boleh buka di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 

SKB tersebut diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Suharti menegaskan, penyesuaian aturan PTM terbaru telah melalui pembahasan lintas sektor. Ketetapan juga mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi COVID-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

"SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tegas Suharti di Jakarta pada Rabu, 11 Mei 2022.

Beberapa perubahan aktivitas saat PTM di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas di lakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk daerah [PPKM](daerah "") Level 1, 2 dan 3 serta 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM Level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kami berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," terang Suharti.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Boleh Jajan di Luar Pagar Sekolah

Dalam SKB 4 Menteri terbaru, siswa juga diperbolehkan jajan di luar pagar sekolah. Dalam hal ini, pedagang makanan yang biasa berjualan di depan sekolah sudah bisa 'diserbu' kembali oleh para siswa.

Namun, Suharti menekankan, pedagang makanan harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab, siswa harus dipastikan mendapat makanan yang baik.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai pengaturan PPKM (yang berlaku di wilayah masing-masing)," tegasnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik."

Di sisi lain, orangtua/wali peserta didik masih dapat memilih sistem pembelajaran, sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

"Bagi orangtua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," kata Suharti.

3 dari 4 halaman

Pengaturan Kantin dan Pedagang

Sebagaimana salinan SKB 4 Menteri terbaru tertanggal 22 April 2022, berikut ini pengaturan protokol kesehatan kantin dan pedagang yang sudah diperbolehkan kembali beroperasi:

  1. kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka
  2. pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan

Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuanpendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM

Selain itu, perilaku warga satuan pendidikan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi:

  • menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu
  • menerapkan jaga jarak antar-orang dan/atau antar-kursi/meja
  • menghindari kontak fisik
  • tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
  • tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
  • menerapkan etika batuk dan bersin
  • rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer
4 dari 4 halaman

Perhatikan Kondisi Medis Saat PTM

Tak hanya soal kantin dan pedagang, SKB 4 Menteri terbaru juga menyoroti protokol kesehatan saat pengantaran dan penjemputan siswa di sekolah.

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
  • jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan

Adapun tempat parkir yang disediakan di sekolah saat PTM, terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.

Di sisi lain, yang perlu diperhatikan juga adalah kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka. Hal ini harus dipastikan demi tidak menyebarnya COVID-19. Kondisi medis yang dimaksud antara lain:

  • tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19
  • sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  • tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.