Sukses

Daerah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen Tiap Hari, Ini Syarat Vaksinasi COVID-19

Daerah PPKM Level 1-3 bisa menggelar PTM 100 persen tiap hari dengan syarat capaian vaksinasi COVID-19 tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 kini bisa menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen setiap hari. Pada penyelenggaraan PTM ini salah satu yang diperhatikan berupa syarat vaksinasi COVID-19 dan durasi waktu pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Suharti mengatakan, aturan PTM di atas adalah hasil ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.

SKB 4 Menteri yang dimaksud diteken oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan SKB Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi COVID-19 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), serta masyarakat lansia," jelas Suharti di Jakarta pada Rabu, 11 Mei 2022.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala."

Aturan PTM dalam SKB 4 Menteri terbaru, antara lain bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi COVID-19 PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PTM di Daerah PPKM Level 3 dan 4

Selanjutnya, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi COVID-19 PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam sesuai kurikulum.

"Sedangkan, yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam," jelas Suharti melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam.

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh," lanjut Sesjen Kemendikbud Ristek.

Secara rinci, berikut ini isi aturan lengkap PTM dalam SKB 4 Menteri tertanggal 22 April 2022:

1) Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu), PPKM level 2 (dua), dan PPKM level 3 (tiga)dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidikdan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilaksanakan setiap hari
  • jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas
  • jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan Pendidikan

 

3 dari 4 halaman

Isi SKB 4 Menteri PTM

2) Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu) dan PPKM level 2 (dua) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut

  • dilaksanakan setiap hari
  • jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas
  • jam pembelajaran paling sedikit 6 (enam) jam pelajaran per-hari

3) Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 (tiga) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia sebanyak di bawah 60% (lima puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut:

  • dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran campuran antara tatap muka dan pembelajaranjarak jauh secara bersamaan
  • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
  • jam pembelajaran paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per-hari
4 dari 4 halaman

PJJ pada Daerah PPKM Level 4

4) Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 (empat) dilaksanakan pembelajaran tatap muka ataupembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di atas 60% (enam puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut:

  • dilaksanakan setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
  • jam pembelajaran paling banyak 6 (enam) jampelajaran per-hari

b) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% (enam puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh

5) pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan padapembelajaran tatap muka wajib telah menerima vaksin COVID-19

6) pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.