VIDEO Headline: Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal, Implementasinya?

VIDEO Headline: Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal, Implementasinya?

Vaksin Sinovac kini bisa menjadi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga di tanah air. Langkah itu diambil pemerintah sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," terang Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Selasa (26/4/2022).

Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022, mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Dengan putusan tersebut, lalu bagaimana ketersediaan vaksin Covid-19 halal di Indonesia?

Sampai saat ini, program vaksinasi Covid-19 yang diusung pemerintah mampu menyediakan enam regimen vaksin, yang sudah memperoleh izin penggunaan darurat dari BPOM. Keenam regimen itu yakni vaksin Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Janssen.

Regimen vaksin yang dipakai di tanah air didapat lewat sejumlah macam skema, baik lewat pembelian langsung, skema hibah, kerja sama bilateral dan multilateral, dan COVAX Facility.

Dari regimen yang disediakan pemerintah, hanya dua vaksin yang mendapat rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu Sinovac dan Sinopharm. Sebenarnya ada dua vaksin halal lainnya yang telah memperoleh rekomendasi dari MUI, tapi tidak disediakan pemerintah.

Ringkasan

Oleh Ratu Annisaa Suryasumirat, Mohamad Hafiz Aldi pada 27 April 2022, 15:31 WIB

Video Terkait

Spotlights