Sukses

Epidemiolog Tegaskan Mobilitas Mudik Tidak Tingkatkan Jumlah Kasus COVID

Mobilitas mudik Lebaran tidak berkorelasi meningkatkan jumlah kasus COVID

Liputan6.com, Jakarta - Adanya mobilitas mudik Lebaran 2022, menurut epidemiolog Masdalina Pane, tidak berhubungan dengan peningkatan atau penurunan jumlah kasus COVID-19. Apalagi kalau tidak ada Variant of Concern (VoC) virus Corona baru, masyarakat tidak perlu khawatir.

"Saya sudah katakan dari awal, tidak ada hubungannya arus mudik dengan peningkatan atau penurunan jumlah kasus. Jadi, sekali lagi, tidak ada korelasi mobilitas dengan peningkatan atau penurunan jumlah kasus," kata Masdalina saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Senin, 25 April 2022.

"Kalau tidak ada Variant of Concern baru, kita tidak perlu khawatir sebenarnya, (COVID-19) sudah seperti penyakit berpotensi wabah lain. Menurut pandangan saya, mungkin akan ada sedikit peningkatan kasus, tapi tidak signifikan," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Masdalina menjelaskan bahwa ada dua faktor yang memengaruhi peningkatan jumlah kasus COVID-19.

"Apa yang sebenarnya yang berpengaruh terhadap peningkatan jumlah kasus? Pertama, jumlah pemeriksaan (testing). Kasus COVID-19 kita dalam tujuh hingga delapan minggu ini kelihatan turun ya. Tapi lihat testing juga ikut turun," katanya.

"Testing itu ada dua ya. Kalau kita lihat rilis laporan COVID-19 Pemerintah, ada spesimen dan (jumlah) orang yang dites. Kalau yang skrining antigen pelaku perjalanan dan lainnya masuk dalam data jumlah spesimen. Nah, kita ngitungnya orang yang dites," Masdalina menjelaskan.

Kategori orang yang dites COVID-19 mencakup untuk kepentingan diagnostik, yakni suspek, probable dan lainnya. Data orang yang dites pun bukan untuk kepentingan perjalanan.

Sementara itu, pelaporan kepentingan perjalanan, swab follow up, dan kepentingan pekerjaan untuk skrining masuk dalam data jumlah spesimen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengaruh Positivity Rate dengan Kasus COVID-19

Faktor kedua yang memengaruhi peningkatan kasus COVID-19 adalah angka positivity rate. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

"Kita bersyukur juga ya angka positivity rate turun. Jadi, dua hal yang berpengaruh terhadap peningkatan kasus COVID-19 adalah jumlah tes dan positivity rate. Mobiltias tidak begitu berkontribusi, ya ada tapi tidak signifikan," kata Masdalina Pane.

Masdalina menekankan, mobilitas bisa menyebarkan penyakit, tapi tidak secara langsung meningkatkan atau menurunkan kasus COVID-19. Dalam hal ini, penyebaran COVID-19 memang dapat terjadi melalui mobilitas.

"Artinya, kalau masih ada varian Omicron di jakarta, dia (Omicron) bisa sampai ke Papua ya melalui mobilitas. Tetapi kalau dia sampai di papua langsung sudah dikarantina ya selesai, namun kalau dibiarkan saja, tidak ada isolasi, tidak ada karantina, (Omicron) akan menyebar dengan cepat di berbagai wilayah," ujarnya.

"Sekali lagi, statement (pernyataan) saya, bahwa mobilitas bisa menyebarkan penyakit, tapi dia tidak head to head meningkatkan atau menurunkan jumlah kasus COVID-19," Masdalina menambahkan.

3 dari 4 halaman

Data Testing dan Positivity Rate

Perkembangan COVID-19 Tanah Air per 25 April 2022, hasil uji per hari jejaring laboratorium berbagai wilayah, jumlah kumulatif spesimen selesai diperiksa mencapai 95.024.563 spesimen. Terdiri dari spesimen positif (kumulatif) 11.571.389 spesimen dan spesimen negatif (kumulatif) 81.772.759 spesimen.

Positivity rate spesimen (NAAT dan Antigen) harian di angka 0,68 persen dan positivity rate spesimen mingguan (17 - 23 April 2022) di angka 12,40 persen. Sementara itu, spesimen invalid dan inkonklusiv (per hari) berjumlah 5 spesimen.

Data jumlah orang yang diperiksa pada 25 April 2022 ada 89.165 orang, sehingga kumulatifnya 62.597.583 orang. Selanjutnya, pada hasil terkonfirmasi negatif COVID-19, jumlah kumulatif meningkat menjadi 56.553.116 orang. Termasuk tambahan per 25 April 2022 sebanyak 88.848 orang.

Angka positivity rate (NAAT dan Antigen) orang harian di angka 0,36 persen dan positivity rate orang mingguan (17 - 23 April 2022) di angka 9,68 persen. Secara sebaran, wilayah terdampak COVID-19 masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Selain itu, dari hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR/TCM dan rapid test antigen) per hari sebanyak 119.757 spesimen dengan jumlah suspek sebanyak 2.811 kasus.

4 dari 4 halaman

Kebijakan Mudik Aman

Pemerintah melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang datangnya periode mudik Lebaran 2022. Agar tradisi mudik tahun ini akan terlaksana secara sehat dan aman.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian kebijakan tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 16 tentang Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara, yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Sebaliknya, jika belum divaksinasi dosis penuh, maka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x 24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.