Sukses

Halal, Sinovac Bakal Masuk dalam Opsi Vaksin Booster

Menghormati keputusan MA, Kemenkes bakal memasukkan Sinovac ke dalam opsi vaksin booster atau ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memasukkan vaksin Sinovac dalam salah satu vaksin dosis ketiga atau booster dalam program vaksinasi COVID-19. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung(MA) nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Kehadiran merek Sinovac sebagai vaksin booster bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin menggunakan vaksin berlabel halal.

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Pada 2021, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” kata Asrorun dalam pernyataan resmi dalam laman MUI pada Januari 2021.

Selain itu, ada juga Sinopharm juga sudah dapat fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Dalam program vaksinasi COVID-19, pemerintah menyediakan 6 vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.Vaksin yang digunakan di RI adalah Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksin COVID-19 di RI Banyak Digunakan di Negara-Negara Muslim Lainnya

Nadia mengatakan vaksin yang digunakan di Indonesia juga digunakan di negara-negara muslim lain.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain,” ucap Nadia.

Nadia juga mengatakan bahwa vaksin-vaksin yang digunakan di Indonesia maupun negara muslim tersebut kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini.

Perubahan keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengenai vaksin COVID-19 halal. Dengan kata lain pemerintah wajib menyediakan vaksin COVID-19, khususnya bagi umat Muslim.

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin. Hasil ini tertuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 dalam status 'Kabul Permohonan Hak Uji Materiil.'

Penetapan hak uji materiil YKMI dibacakan pada 14 April 2022 dalam tingkat proses 'Peninjauan Kembali.' Pengajukan permohonan YKMI untuk menguji materiil vaksin halal tercatat teregistrasi di MA tertanggal 7 Februari 2022.

3 dari 4 halaman

Alasan YKMI

Ada sejumlah alasan YKMI mengajukan permohonan pengujian Formil Perpres 99/2020 untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal, sebagai berikut:

1. Bahwa dengan tidak dilibatkannya Kementerian Agama yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan agama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden a quo terkait penetapan vaksin sebagai produk biologi yang dikonsumsi oleh penduduk lndonesia yang mayoritas adalah beragama lslam, membuktikan bahwa pembuatan Peraturan Presiden dimaksud "tidak melalui harmonisasi", sebagaimana diatur datam peraturan perundang-undangan dan menyalahi ketentuan hukum formilnya".

2. Bahwa pembentukan Peraturan Presiden yang menjadi objek permohonan a quo nyata-nyata tidak didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas Keterbukaan, yaitu asas yang menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan.

Dari aspek di atas maka seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (Baca: MA Kabulkan Uji Materi YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin COVID-19 Halal)

4 dari 4 halaman

Update Vaksinasi Dosis Ketiga

Nadia menyampaikan pula rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat mensukseskan upaya vaksinasi di Indonesia.

"Tentunya kami mengucapkan dan berterimakasih atas seluruh dukungan, kolaborasi, dan partisipasi. Serta minat masyarakat yang sangat tinggi untuk mengikuti program vaksinasi kemarin," ujar Nadia.

"Kita mencatatkan bahwa vaksinasi dosis pertama kita sudah 95,5 persen, dimana dosis kedua sebesar 78,8 persen per tanggal 25 April," tambahnya.

Nadia menjelaskan, target pemerintah pada akhir Mei 2022, Indonesia akan mencapai target 80 persen dosis kedua.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa capaian vaksinasi dosis ketiga juga bisa meningkat. Saat ini capaian vaksinasi dosis ketiga di Indonesia mencapai 17 persen.

"Kita berharap tentunya tambahan dosis ketiga ini akan memberikan tambahan pertahanan antibodi bagi masyarakat kita dalam merayakan ibadah dan mudik Lebaran tahun ini," kata Nadia.

Menurut Nadia, biasanya ketika ada hari raya atau liburan panjang, peningkatan kasus COVID-19 biasanya terjadi, termasuk pada gelombang sebelumnya. Maka diharapkan masyarakat juga mengingat untuk selalu menjaga kondisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.