Sukses

Daftar Wilayah Paling Banyak Produk Tidak Memenuhi Ketentuan yang Ditemui BPOM

BPOM kembali mengungkapkan temuannya terkait produk tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito mengungkapkan kembali temuan terkait produk tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Hal ini dilakukan untuk memeriksa dan mengawasi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) seperti tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Setidaknya, ada sekitar 1.899 sarana peredaran pengolahan pangan yang diperiksa oleh BPOM. Hasilnya adalah sekitar 601 atau 31,65 persen sarana edaran TMK.

"Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, BPOM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran," ujar Penny dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

"Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemaparan, terdapat daftar daerah yang paling sering ditemukan produk TMK. Lalu, apa sajakah itu? Berikut diantaranya.

Pangan kedaluwarsa sebanyak 57,16 persen:

  • Manokwari
  • Kepulauan Tanimbar
  • Ambon
  • Manado
  • Rejang Lebong

Pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 37,80 persen:

  • Makassar
  • Tarakan
  • Bandung
  • Palembang
  • Rejang Lebong

Pangan rusak sebanyak 5,03 persen:

  • Manokwari
  • Ambon
  • Baubau
  • Yogyakarta
  • Banyumas

"Dimanapun kita berada saya kira akan selalu bisa kita temukan yang kedaluwarsa, TIE, atau rusak. Jadi harus tetap hati-hati," kata Penny.

Dengan total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Diperkirakan, total nilai ekonominya mencapai Rp470.000.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jenis pangannya

Dalam kesempatan yang sama, Penny juga mengungkapkan jenis pangan apa saja yang biasa ditemukan dengan TMK. Semuanya terdiri dari TIE, kedaluwarsa, maupun rusak.

Berikut rincian produk atau jenis pangan TMK yang banyak ditemukan oleh BPOM.

Pangan TIE:

  • Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti tepung, gula, pengembang kue
  • Bumbu siap pakai
  • Makanan ringan ekstrudat
  • Minuman berperisa
  • Minuman serbuk kopi

Pangan kedaluwarsa:

  • Bumbu siap pakai
  • Minuman serbuk kopi
  • Minuman serbuk berperisa
  • Biskuit
  • Produk bakery

Pangan rusak:

  • Susu Kental Manis (SKM)
  • Saus
  • Ikan dalam kaleng
  • Susu Ultra High Temperature (UHT)
  • Susu steril
  • Biskuit

"Ini hati-hati karena kita akan berhadapan dengan Lebaran biasanya membuat kue. Kemudian bumbu-bumbu, makanan ringan, minuman," ujar Penny.

Pemeriksaan pangan TMK ini dilakukan sejak Senin, 28 Maret 2022 hingga Jumat, 6 Mei 2022 mendatang oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rincian 601 sarana tersebut sendiri terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.

"Ini akan menjadi catatan kami kedepan agar lebih intensif lagi melakukan pengawasan pada gudang-gudang e-commerce, karena kita dapatkan ada 22 persen dari sarana tersebut," kata Penny.

3 dari 4 halaman

Sarana peredaran yang diawasi

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, seperti pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Sarananya sendiri berfokus pada sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, BPOM mengungkapkan akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

"Untuk temuan produk TIE, BPOM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, kata Penny.

Lebih lanjut Penny menjelaskan, BPOM memiliki komitmen untuk mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Maka, para pelaku usaha pun diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.

4 dari 4 halaman

Apresiasi pelaku usaha

Dalam kesempatan yang sama, Penny juga menyampaikan apresiasinya pada pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi ketentuan dalam menyediakan pangan olahan.

"Kami BPOM sebagai institusi regulasi pengawasan mutu dan keamanan pangan mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPOM," ujar Penny

"Melalui proses pendampingan terutama UMKM, startup pangan yang dengan semangat melalui proses dengan BPOM sehingga fasilitas produksi dan produk-produk aman yang dihasilkan memenuhi persyaratan," Penny menjelaskan.

Menurut Penny, temuan BPOM terkait produk pangan yang memenuhi kebutuhan semakin mengalami peningkatan. Artinya, terjadi penurunan produk atau sarana yang TMK

"Saya kira itu adalah salah satu hal yang membuat temuan BPOM dikaitkan dengan produk pangan yang memenuhi kebutuhan semakin meningkat. Jadi yang tidak memenuhi kebutuhan semakin menurun dari tahun ke tahun," kata Penny.

Berdasarkan persentase yang ada, terjadi penurunan masing-masing sebesar 8,63 persen pada tahun ini. Sebelumnya pada 2021, ada sekitar 40,28 produk TMK yang ditemukan. Pada 2022, ada sekitar 31,65 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.