Sukses

Temuan BPOM Bulan Ramadhan, Temukan Makanan Kedaluwarsa hingga Ilegal

Setidaknya, ada sekitar 1.899 sarana peredaran pengolahan pangan yang diperiksa oleh BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Sejak menjelang bulan Ramadhan tepatnya Senin, 28 Maret 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan intensifikasi pengawasan pangan.

Pemeriksaan tersebut pun masih akan dilakukan hingga Jumat, 6 Mei 2022 mendatang oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memeriksa dan mengawasi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) seperti tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Setidaknya, ada sekitar 1.899 sarana peredaran pengolahan pangan yang diperiksa oleh BPOM. Hasilnya adalah sekitar 601 atau 31,65 persen sarana edaran TMK.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan, rincian 601 sarana tersebut terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.

"Ini akan menjadi catatan kami kedepan agar lebih intensif lagi melakukan pengawasan pada gudang-gudang e-commerce, karena kita dapatkan ada 22 persen dari sarana tersebut," ujar Penny dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Senin (25/4/2022).

Jumlah total temuan produk pangan TMK tersebut ada sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah. Diperkirakan, total ekonominya mencapai Rp470.000.000.

"Dari 601 sarana yang ditemukan pangan TMK tersebut, 57 persennya adalah pangan kadaluwarsa, 5 persen rusak, 38 persennya tanpa izin edar," kata Penny.

"Pangan kedaluwarsa itu yang mesti kita waspadai. Betul-betul harus membaca, cek KLIK (kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa) dari pangan tersebut," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apresiasi pelaku usaha

Dalam kesempatan yang sama, Penny juga menyampaikan apresiasinya pada pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi ketentuan dalam menyediakan pangan olahan.

"Kami BPOM sebagai institusi regulasi pengawasan mutu dan keamanan pangan mengapresiasi para pelaku usaha yang selama ini sudah bekerja sama dengan BPOM," ujar Penny

"Melalui proses pendampingan terutama UMKM, startup pangan yang dengan semangat melalui proses dengan BPOM sehingga fasilitas produksi dan produk-produk aman yang dihasilkan memenuhi persyaratan," Penny menjelaskan.

Menurut Penny, temuan BPOM terkait produk pangan yang memenuhi kebutuhan semakin mengalami peningkatan. Artinya, terjadi penurunan produk atau sarana yang TMK

"Saya kira itu adalah salah satu hal yang membuat temuan BPOM dikaitkan dengan produk pangan yang memenuhi kebutuhan semakin meningkat. Jadi yang tidak memenuhi kebutuhan semakin menurun dari tahun ke tahun," kata Penny.

Berdasarkan persentase yang ada, terjadi penurunan masing-masing sebesar 8,63 persen pada tahun ini. Sebelumnya pada 2021, ada sekitar 40,28 produk TMK yang ditemukan. Pada 2022, ada sekitar 31,65 persen.

3 dari 4 halaman

Sarana peredaran yang diawasi

Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, seperti pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Sarananya sendiri berfokus pada sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, BPOM mengungkapkan akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

"Untuk temuan produk TIE, BPOM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, kata Penny.

Lebih lanjut Penny menjelaskan, BPOM memiliki komitmen untuk mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat.

Maka, para pelaku usaha pun diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.

4 dari 4 halaman

Daftar temuan daerah

Penny mengungkapkan bahwa dari total temuan yang ada, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yakni ada sebanyak 57,16 persen.

Terlebih, menjelang Lebaran 2022, semakin banyak pula warga yang membeli pangan untuk diolah kembali atau dijual. Maka penting untuk memeriksakan produk dengan lebih jeli.

Pangan kedaluwarsa tersebut banyak ditemukan pada wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong.

Sedangkan, pangan TIE ada sebanyak 37,80 persen ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.

Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72%).

Serta, terdapat pula kandungan Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.