Sukses

WNI dan WNA dari Luar Negeri Tetap Wajib Isi e-HAC PeduliLindungi Selama di RI

Pengisian e-HAC PeduliLindungi tetap wajib dilakukan untuk perjalanan domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Walaupun syarat masuk Indonesia sudah tidak diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di dalam aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tetap wajib isi e-HAC untuk perjalanan domestik. Artinya, pengisian e-HAC untuk perjalanan selama di Indonesia masih berlaku.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI Setiaji menjelaskan, pengisian e-HAC dalam PeduliLindungi dilakukan untuk perjalanan antar kota dan provinsi. Pada periode mudik dan libur Lebaran 2022, pengisian e-HAC berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

"Selama berada di Indonesia, PPLN Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap wajib mengikuti peraturan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk kewajiban memenuhi syarat dan pengisian e-HAC (perjalanan) domestik di aplikasi PeduliLindungi saat akan melakukan perjalanan antar kota maupun provinsi," jelas Setiaji di Jakarta melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (25/4/2022).

Adapun kewajiban tidak lagi mengisi e-HAC tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022.

Sebagai penggantinya, Setiaji menyampaikan, PPLN dapat mengunduh dan mengisi profil akun secara lengkap di PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia. Selanjutnya, PPLN dapat menunjukkan QR Code pada menu profil kepada petugas pemeriksaan setibanya di bandara.

Adanya penyesuaian syarat (perjalanan) ini dapat mempermudah proses kedatangan PPLN, terutama bagi WNI yang ingin menikmati momen Lebaran 2022 bersama keluarga di Tanah Air.

"Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi lengkap," ujar Setiaji.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

e-HAC Jadi Syarat Perjalanan Mudik

Selama berada di Indonesia, PPLN juga perlu mengetahui bahwa perjalanan mudik Lebaran 2022 wajib e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini menjadi syarat mudik Lebaran 2022.

Setiaji menyampaikan, pengisian e-HAC di dalam PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 36, 37, dan 38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (12/4/2022).

Adanya ketentuan pengisian e-Hac sebagai syarat mudik Lebaran, diharapkan masyarakat dapat mengisi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan. Implementasi pelaksanaan sudah diterapkan pada 5 April 2022, yang dimulai pada transportasi udara.

"Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan," terang Setiaji.

3 dari 4 halaman

Pengisian e-HAC untuk Perjalanan Domestik

Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di dalam aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan domestik, baik darat, laut, dan udara:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
  4.  Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai
4 dari 4 halaman

Status Kelayakan dalam e-HAC

Dalam pengisian e-HAC di dalam PeduliLindungi juga akan dicek status kelayakan untuk melakukan perjalanan. Berikut ini beberapa syarat yang dapat dipenuhi pelaku perjalanan untuk memeroleh status kelayakan perjalanan, khususnya masa mudik dan libur Lebaran 2022:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.