Sukses

Pengajuan Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Bagi Pelaku Vaksinasi COVID Luar Negeri

WNA dan WNI yang vaksinasi COVID di luar negeri kini bisa ajukan sertifikat vaksin di PeduliLindungi

Liputan6.com, Jakarta Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) kini dapat mengajukan verifikasi dan sertifikat vaksin luar negeri (Vaksin Non-Indonesia/VNI). Dalam hal ini, mereka yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun campuran dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Setiaji menyampaikan bahwa pengajuan verifikasi vaksin dapat diakses melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Setelah verifikasi dilakukan, lanjut Setiaji, sertifikat vaksin dosis tambahan dapat keluar di aplikasi PeduliLindungi.

“Sebelumnya, penerima vaksin luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya," ujar Setiaji melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 14 April 2022.

"Hal ini juga diperuntukkan bagi mereka penerima vaksin luar negeri gabungan dengan vaksin di Indonesia (dosis campuran)," dia menambahkan.

Setiaji berharap fitur penambahan dosis semakin memudahkan WNI maupun WNA yang melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi, mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik," kata Setiaji. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

WNI Bisa Lanjutkan Suntik Booster di Indonesia

Bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri (VNI) juga dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia melalui vaksin program pemerintah (VPP).

"Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi," kata Setiaji melanjutkan.

Situs vaksinIn.dto.kemkes.go.id digunakan untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Setelah verifikasi harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin COVID-19 nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

3 dari 4 halaman

Cara Verifikasi Vaksin Dosis Tambahan

Cara pengajuan verifikasi dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi bagi WNI dan WNA untuk mendapatkan sertifikat vaksin, sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs vaksinln.dto.kemkes.go.id
  2. Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan
  3. Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai
  4. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya
  5. Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi
  6. Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status "Open"
  7. Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
  8. Status pengajuan "Approved" atau "Rejected" akan diberitahukan melalui email
  9. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis
4 dari 4 halaman

Jika Belum Pernah Klaim Sertifikat Vaksin

Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sebelumnya, maka WNI dan WNA dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
  3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat”
  4. Masukan data-data yang diperlukan
  5. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa”
  6. Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu “Sertifikat Vaksin”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.