Sukses

Lihat Kinder Joy Masih Beredar, Emak-Emak Bisa Lapor BPOM ke Nomor Ini

Kinder Joy ditarik BPOM selama tiga minggu dan bila ada yang beredar segera lapor

Liputan6.com, Jakarta - Apabila ada produk Kinder Joy yang masih beredar di pasaran, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Penny K Lukito meminta masyarakat dapat melapokan segera ke BPOM.

Penny, mengatakan, hal ini guna menindaklanjuti penarikan dan penghentian sementara Kinder Joy di seluruh Indonesia yang berlangsung selama tiga minggu.

Untuk pelaporan produk Kinder Joy yang terlihat beredar, masyarakat dapat menghubungi contact center Halo BPOM. Selanjutnya, ada tim BPOM yang akan turun mengawasi dan melakukan penindakan di lapangan.

"Kalau di peredaran masih ada, ya silakan laporkan segera. Laporkan pada kami, kan ada nomornya ya, di Halo BPOM 1500 533. Kemudian kami akan turun nanti melakukan penindakan," ujar Penny saat konferensi pers Launching Program Pangan Aman Goes to Campus di Jakarta pada Kamis, 14 April 2022.

Penarikan Kinder Joy, lanjut Penny, seiring dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris, yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia terkait penarikan produk cokelat merek Kinder Surprise.

Informasi yang dihimpun BPOM RI, produk cokelat Kinder yang ditarik berasal dari produksi pabrik Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Penarikan produk Kinder karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan berupa diare, demam, dan kram perut. Korban terdampak sebanyak 63 orang anak-anak,, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Produksi Kinder Joy di Belgia Dihentikan

Persoalan bagaimana bakteri Salmonella masuk ke produk Kinder, menurut Penny K. Lukito masih dalam pengujian di fasilitas produksi di Belgia. Penelitian juga sedang dilakukan.

"Mereka sedang berproses untuk mengetahui bagaimana kontaminasi. Di fasilitas produksinya di sana saja, sudah ditutup," katanya.

"Produk Kinder di Belgia sana juga ditarik. Jadi, tidak ada proses produksi di pabriknya. Mereka sedang meneliti bagaimana sampai terkontaminasi," Penny K Lukito melanjutkan.

Penny mengatakan bahwa ada kemungkinan Salmonella masuk ke dalam produk Kinder karena proses produksi tidak higienies.

"Salmonella itu ada di dalam air kan. Bahan bakunya dan mungkin prosesnya pencucian tidak higienis. Jadi, sangat berisiko bakteri tersebut masuk," Penny menjelaskan.

Penny K. Lukito, menambahkan, produk Kinder dari Belgia tidak terdaftar di BPOM dan tidak diedarkan secara resmi di Indonesia. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India.

Varian produk dari India yang beredar resmi di Indonesia, antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

 

3 dari 4 halaman

Semua Produk Kinder di Indonesia Ditarik

Walaupun berbeda fasilitas produksi, BPOM RI menarik dan menghentikan semua peredaran Kinder dan dilakukan uji sampling untuk memastikan produk aman dari bakteri Salmonella.

"Kenapa kami juga mengambil langkah untuk berhenti dulu? Kami uji dulu. Jadi, semua Kinder yang ada ditarik," kata Penny

"Karena bayangan kami, tentunya cara formulasi, cara produksinya sama kan. Hanya nanti dibentuk berbeda atau dikasih nama berbeda," Penny menambahkan.

4 dari 4 halaman

Cara Pengaduan ke BPOM

Cara pengaduan produk makanan, termasuk Kinder Joy yang masih beredar di pasaran ke BPOM, ada beberapa langkah, salah satunya bisa mengakses laman resmi www.pom.go.id.

  1. Klik bagian layanan online
  2. Klik bagian unit layanan pengaduan konsumen
  3. Pilih form pengaduan dan isi data-data yang ada. Seperti nama, jenis kelamin, alamat, email, medsos, nomor telepon, dan isi pengaduan
  4. Anda juga harus menyertakan dokumen pelengkap yang mendukung pengaduan Anda seperti foto produk terkait. Unggah dokumen lewat fitur yang ada di formulir pengaduan
  5. Tunggu klarifikasi selanjutnya dari BPOM

Masyarakat juga bisa menghubungi Contact Center Halo BPOM, yaitu di:

  • Telepon: 1500533
  • SMS: 081.21.9999.533
  • Email: halobpom@pom.go.id.
  • Twitter: @HaloBPOM1500533
  • Atau datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen yang ada di Balai Besar POM di kota Anda

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.