Sukses

Daftar Imunisasi Dasar Lengkap dan Lanjutan yang Harus Diterima Anak

Setidaknya ada 9 jenis imunisasi yang harus dilengkapi anak dari bayi hingga usia sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, imunisasi menjadi salah satu hal yang harus diterima oleh anak sejak usia dini. Fungsinya tentu untuk mencegah si kecil dari berbagai risiko penyakit.

Namun, penelitian terbaru menemukan bahwa imunisasi yang selama ini diberikan pada anak yang terbagi dalam imunisasi dasar lengkap (IDL) ternyata belum cukup.

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr Prima Yosephine. Ia mengungkapkan bahwa penelitian tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Imunisasi yang selama ini kita berikan hanya pada bayi dalam bentuk imunisasi dasar itu enggak cukup untuk memberikan perlindungan," ujar Prima dalam temu media Pekan Imunisasi Dunia 2022, Senin (11/4/2022).

"Harus dilanjutkan dengan booster atau pemberian imunisasi lanjutan pada kelompok usia yang lebih tua yaitu balita yang kita berikan pada usia 18 bulan dan anak sekolah lewat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)," Prima menjelaskan.

Prima menuturkan saat ini terdapat berubahan paradigma terkait pemberian imunisasi, yang mana tidak hanya mengejar imunisasi dasar lengkap, melainkan juga mengejar imunisasi rutin lengkap.

"Jadi sekarang mindset kita adalah imunisasi rutin lengkap," kata Prima.

Berkaitan dengan imunisasi, selain pemerintah, Prima juga mengungkapkan bahwa orangtua harus berperan aktif untuk memperjuangkan hak anak dalam hal imunisasi.

"Kalau dilihat anak itu kan belum bisa memperjuangkan haknya, maka orangtua menjadi wajib tentunya untuk bisa memberikan hak (imunisasi) dari anak-anaknya," ujar Prima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar imunisasi lengkap

Lebih lanjut, Prima menjelaskan terkait apa-apa saja imunisasi yang harus dilengkapi oleh anak. Lalu apa sajakah itu? Berikut diantaranya.

Imunisasi dasar lengkap untuk bayi usia 0-11 bulan

- HB0 1 dosis

- BCG 1 dosis

- DPT-HB-Hib 3 dosis

- Polio tetes (OPV) 1 dosis

- Polio suntik (IPV) 1 dosis

- Campak Rubella 1 dosis

Imunisasi lanjutan baduta (bawah dua tahun) pada anak usia 18-24 bulan

- DPT-HB-Hib 1 dosis

- Campak Rubella 1 dosis

Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar/sederajat pada program tahunan BIAS

- Campak Rubella dan DT pada anak kelas 1, Td pada anak kelas 2 dan kelas 5

Prima menjelaskan, imunisasi lengkap menjadi penting karena menjadi upaya untuk membentuk kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit.

"Sehingga kalau nanti dia terpapar terhadap penyakit itu, maka dia tidak akan sakit atau kalaupun sakit, dia hanya sakit ringan," ujar Prima.

Manfaat imunisasi tersendiri sebenarnya terbagi menjadi tiga yakni untuk individu, kelompok, dan lintas kelompok.

"Imunisasi juga bisa menimbulkan kekebalan atau bisa melindungi kelompoknya dimana sasarannya berada, yang kita kenal dengan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Prima.

Dengan demikian, orang yang belum mendapat vaksinasi akan turut menerima kekebalan dari sebagian besar orang di lingkungannya yang telah lebih dulu divaksinasi.

"Jadi kalau ada satu dua orang yang tinggal di lingkungan dan sebagian orang di lingkungannya sudah mendapatkan imunisasi, maka orang itupun bisa menerima manfaat dari imunisasi yang didapatkan dari sebagian besar orang di lingkungan itu," tambahnya.

3 dari 4 halaman

1,7 juta anak belum imunisasi

Sebelumnya, Prima juga menjelaskan bahwa ada sebanyak 1.714.471 anak Indonesia yang belum melakukan imunisasi dasar lengkap.

"Ada sekitar 1,7 juta anak di Indonesia selama tahun 2019-2021, jadi tiga tahun terakhir yang belum mendapatkan atau belum lengkap cakupan IDL-nya," ujar Prima.

"Jumlah sebesar ini itu akan beresiko tinggi untuk dapat menyebabkan KLB (kejadian luar biasa) atau outbreak di daerah-daerah tertentu," tambahnya.

Terlebih, pandemi COVID-19 juga ikut berperan dalam kekhawatiran orangtua untuk membawa anaknya melakukan imunisasi.

Prima menjelaskan, hukum pemberian imunisasi di Indonesia sendiri merupakan hal wajib. Mengingat poin terkait imunisasi juga telah memiliki landasan hukum.

Dalam hal ini, salah satu peraturan soal imunisasi telah tertuang dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 yang berisi setiap anak berhak memperoleh imunisasi sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.

"Di Indonesia, pemberian imunisasi itu adalah wajib bagi pemerintah untuk menyediakannya dan ini adalah hak bagi anak," kata Prima.

4 dari 4 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.