Sukses

Terbaru, Indonesia Buka 20 Pintu Masuk Kedatangan PPLN

Ada 20 pintu masuk kedatangan Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kini membuka 20 pintu masuk kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pembukaan pintu masuk ini bertambah seiring dengan relaksasi kebijakan PPLN masuk Indonesia.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, ada penambahan 5 pintu kedatangan, sehingga total 20 pintu kedatangan untuk PPLN. Sebelumnya, Indonesia membuka 15 pintu kedatangan internasional.

Aturan di atas terkait pintu kedatangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. Surat ini diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.

"Ketua Satgas COVID-19 menyebutkan juga dalam SE terbaru perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta," ujar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 6 April 2022.

"Kemudian, pintu masuk Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau)."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Lengkap Pintu Masuk Indonesia

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara

  1. Soekarno Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Ngurah Rai, Bali
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  8. Kualanamu, Sumatera Utara
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

b. Pelabuhan Laut

  1. Tanjung Benoa, Bali
  2. Batam, Kepulauan Riau
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bintan, Kepulauan Riau
  5. Nunukan, Kalimantan Utara
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  7. Dumai, Riau.

c. Pos Lintas Batas Negara

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
3 dari 4 halaman

Syarat WNA PPLN

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria, sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
4 dari 4 halaman

Syarat Kedatangan PPLN di Indonesia

Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:

1) berusia 6 - 17 tahun

2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal keberangkatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.