Sukses

Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Isi e-Hac PeduliLindungi

Pengisian e-Hac PeduliLindungi wajib bagi yang mudik Lebaran naik pesawat.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pemudik yang ingin mudik Lebaran 2022 menggunakan transportasi udara wajib mengisi electronic Health Alert (e-Hac) yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi. e-Hac adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022. Ini menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022.

“Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara,” dikutip dari Instagram @pedulilindungi.id, Rabu (6/4/2022).

Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 7 April 2022, dalam pelaksanaan di lapangan, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Status Kelayakan Terbang untuk Mudik

Beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memeroleh status kelayakan terbang, antara lain:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam
3 dari 4 halaman

Anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib Isi e-Hac

Aturan pengisian e-HAC untuk mudik Lebaran 2022 tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Hal itu sejalan dengan syarat Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4 dari 4 halaman

Pengisian e-Hac PeduliLindungi

E-HAC menjadi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Secara umum pengisian e-HAC dengan aplikasi PeduliLindungi:

  1. Perbarui aplikasi PeduliLindungi
  2. Klik buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
  3. Pilih fitur 'e-HAC' yang ada di halaman pertama
  4. Selanjutnya, pilih 'Buat e-HAC'
  5. Pilih 'Domestik' sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Kemudian, pilih sarana perjalanan 'Udara'
  7. Isi tanggal dan nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
  9. Berikutnya, isi 'Data Personal' dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  11. Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisiLanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  13. Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan pembuatan e-HAC telah selesai

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.