Sukses

Libur dan Cuti Bersama Lebaran 29 April - 6 Mei, Jokowi Ingatkan Segera Vaksinasi Booster Sebelum Mudik

Libur nasional Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 kemudian cuti bersama Idulfitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022. Jika libur diambil semua, maka sekitar seminggu bisa mudik. Maka dari itu, jangan lupa vaksinasi booster.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran 2022 mulai dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Rinciannya adalah libur nasional Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 kemudian cuti bersama Idulfitri pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Jika mengambil libur nasional beserta cuti bersama, sekitar sepekan waktu libur yang didapatkan. Maka hal itu bisa digunakan untuk bersilahturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Meski ada libur panjang, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi belum usai. Ini artinya masyarakat harus tetap waspada serta berhati-hati cara menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan melengkapi vaksinasi booster.

"Semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi vaksinasi booster," kata Jokowi.

"Harus tetap menjalankan protool kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker di tempat umum atau kerumunan," pesan Jokowi.

Pemerintah memprediksi di libur Lebaran kali ini ada sekitar 85 juta oran gmudik ke kampung halaman. Sekitar 14 juta pemudik berasal dari Jabodetabek. Lalu, sekitar 47 persen pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan maksimal agar pemudik bisa menjalankan mudik dengan nyaman dan aman," kata pria asal Solo, Jawa Tengah itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Manfaat Vaksinasi Booster

Data dari Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa vaksinasi booster memberikan perlindungan dari kematian hingga 91 persen bila terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19

“Vaksinasi lengkap memberikan perlindungan hingga 67 persen dari kematian, bahkan hingga 91 persen perlindungan bagi yang telah melakukan vaksinasi booster," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes juga memiliki data bahwa pada non-lansia tanpa komorbid yang sudah mendapatkan vaksin booster risiko kematian 0,49 persen.

Sementara itu pada lansia tanpa komorbid yang sudah dapat suntikan dosis ketiga risiko kematian 7,5 persen.

"Ini risikonya sangat rendah. Dengan adanya vaksinasi terlihat bahwa kematian bisa turun," kata Nadia dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.