Sukses

DPR Cecar IDI Soal Terawan, Dosen Hukum: Semua Pertanyaan ke Ranah Politik

Kasus dokter Terawan, pertanyaan anggota DPR kepada IDI lebih mengarah ke politik.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dan Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait dr Terawan Agus Putranto, menurut Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser, seluruh pertanyaan lebih mengarah ke politik.

Padahal, permasalahan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Terawan adalah problem etik. Pelanggaran etik mengenai metode cuci otak yang dilakukan Terawan dinilai tidak berdasarkan bukti ilmiah dan membahayakan pasien.

"Banyak orang yang membawa keluar problem etik seorang dokter ke ranah politik dan hukum. Kita lihat bagaimana DPR mencecar IDI kemarin (4/4/2022). Mohon maaf, yang saya lihat, semua pertanyaan ke ranah politik," terang Nasser saat konferensi pers pada Selasa, 5 April 2022.

"Salah satu problem etik anggota IDI yakni ada anggota yang memanfaatkan dan memeroleh keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat."

Dari segi permasalahan etik dokter Terawan, seharusnya hal itu tidak dibawa ke ranah politik dan hukum. Persoalan etik harus diselesaikan secara internal di dalam organisasi profesi.

"Kalau persoalan etik ya tidak ada pintu masuk ke ranah politik dan hukum. Di Amerika Serikat saja, semua persoalan etik dokter diselesaikan di ranah organisasi profesi," pungkas Nasser.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembelaan kepada Terawan Tidak Berbasis Keilmuwan

Sejumlah pihak ada pula yang membela Terawan Agus Putranto. Tindakan cuci otak yang dilakukannya dinilai berhasil menyelamatkan nyawa pasien.

Bahkan pernyataan anggota Komisi IX DPR, ada pasien yang jauh dari luar Pulau Jawa mencari dan menginginkan tindakan cuci otak dari Terawan. Rupanya pasien yang bersangkutan melihat dari pemberitaan soal metode cuci otak.

"Menurut saya, pembelaan itu tidak berbasis keilmuwan. Pembelaan keluar dari etika profesi, yang diangkat justru dari segi administrasi soal surat izin praktik," Nasser menjelaskan.

"Pembelaan ini ke arah politik dan juga hukum. Tidak menyentuh wujud pelanggaran etiknya."

Yang seharusnya dilakukan untuk penyelesaian ranah etik Terawan, lanjut Nasser, kedua belah pihak antara IDI dan Terawan dapat dipertemukan dalam satu meja. Pembicaraan harus dilakukan dua arah secara baik-baik.

"Kalau Pemerintah peduli, panggil secara baik-baik (IDI dan Terawan) karena ini pembicaraan etik ya mesti tertutup. Kita bicara sama-sama," katanya.

"Orang yang dituduh melanggar etik itu bisa dihadirkan dan biarlah dia memberi kesaksian ya kalau mau."

3 dari 3 halaman

Infografis Ancaman Kembar Varian Omicron dan Delta, Picu Tsunami Covid-19 di 2022?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.