Sukses

Satgas COVID-19: Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung Jawab

Vaksin booster sebagai bentuk untuk mudik Lebaran yang aman dan bertanggung jawab.

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat vaksinasi booster untuk mudik Lebaran 2022 demi keamanan dan tanggung jawab bersama. Tujuannya, memberikan perlindungan optimal dari paparan virus, terutama saat bertemu orangtua dan lansia setibanya di kampung halaman.

Aturan rinci terkati mudik Lebaran termaktub dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.

Syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes COVID-19, yaitu bagi yang sudah vaksin booster, maka tidak diberlakukan testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Khusus PPDN yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Aturan perjalanan terkait mudik sudah mulai efektif berlaku mulai 2 April 2022.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah menerima vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 3 April 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Segera Vaksinasi Booster Bagi yang Ingin Mudik

Wiku Adisasmito menambahkan, ada penyesuaian syarat perjalanan kepada pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) Pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara itu, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Masyarakat pun diimbau segera vaksinasi booster. Terlebih bagi mereka yang ingin mudik Lebaran 2022.

"Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar, seperti mudik," saran Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.