Sukses

IDI: Pemberhentian Terawan Lewat Proses Panjang, Sejak 2013

Pemberhentian dokter Terawan dari anggota IDI bukan berlangsung kemarin dalam Muktamar IDI ke 31 di Aceh melainkan sudah sejak 2013.

Liputan6.com, Jakarta Pemberhentian secara tetap dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI mencuat dalam Muktamar ke 31 di Banda Aceh, Aceh pada akhir Maret 2022. Menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) keputusan tersebut bukan baru-baru saja tapi sudah sejak 2013.

"Terkait dengan putusan dokter Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013," kata Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dokter Beni Satria dalam konferensi pers daring pada Kamis, 31 Maret 2022.

Hadir juga Ketua MKEK terpilih dokter Djoko Widyarto yang menerangkan bahwa pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI bukan hanya berdasarkan pada keputusan Muktamar ke 31 di Aceh, melainkan sudah dari Muktamar sebelumnya di Samarinda pada 2018.

"Apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi juga merupakan proses panjang. Dalam Muktamar Samarinda 2018 ada satu putusan bahwa untuk kasus sejawat dokter Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Djoko.

"Jadi sebenarnya keputusan di Muktamar Banda Aceh itu lanjutan dari apa yang diputuskan di Samarinda pada saat Muktamar ke 30," lanjut Djoko.

 

VIDEO: IDI Pecat Dokter Terawan dari Keanggotaan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Terkait Vaksin Nusantara

IDI juga menyampaikan bahwa pemberhentian Terawan tidak terkait dengan Vaksin Nusantara.

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan BPOM. Tidak ada kaitannya keputusan ini dengan Vaksin Nusantara," jelas Beni.

Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, PB IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan Muktamar.

Di kesempatan ini Beni juga menekankan, seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.

"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," kata Beni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.