Sukses

Pemberhentian Dokter Terawan dari Keanggotaan IDI Sudah Lewati Proses Panjang

Keputusan pemberhentian dokter Terawan dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang.

Liputan6.com, Jakarta Pemberhentian tetap dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah melalui proses panjang. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang disampaikan dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar 21 - 25 Maret 2022 di Banda Aceh, Aceh.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, adanya keputusan pemberhentian dokter Terawan, maka Pengurus Besar IDI harus menjalani proses ketetapan yang berlaku selambat-lambatnya 28 hari kerja terhadap dokter yang bersangkutan.

"Keputusan Muktamar IDI ke-31 telah memutuskan dan menetapkan, serta meneruskan hasil rapat sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter dokter terawan Agus Putranto spesialis radiologi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia," kata Beni saat konferensi pers PB IDI, Kamis (31/3/2022).

"Keputusan Muktamar IDI ke-31 memberikan juga (amanah) kepada Pengurus Besar Ikatan Indonesia waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut."

PB IDI menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban menjalani keputusan Muktamar IDI, hasil sidang pleno, dan sidang komisi.

"Keputusan dokter Terawan ini merupakan proses panjang sudah sejak 2013," lanjut Beni.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

IDI Harus Jalankan Keputusan Muktamar

Sesuai laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, terang Beni Satria juga mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tatalaksana Organisasi.

"PB IDI tunduk terhadap norma etik sebagai keseluruhan profesi kedokteran. Pembinaan tetap mendapatkan standar norma etik dalam profesi kedokteran mejadi tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia guna menjamin perlindungan hak dokter dan keselamatan pasien," terangnya.

Ditegaskan kembali oleh Ketua Umum PB IDI Periode 2022-2025, Adib Khumaidi, bahwa di dalam organisasi IDI ada yang bertugas otonom, di antaranya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

"Perlu saya tekankan bahwa pertanggungjawaban etik adalah etik kedokteran yang sudah melalui proses panjang. Itu sebuah proses yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, yang kemudian diberikan amanah kepada Muktamar di dalam surat ketetapan," tegasnya.

"Kemudian ini menjadi satu tanggung jawab yang harus saya lakukan untuk menjalankan ketetapan Muktamar."

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Ketahui Proses Pembentukan Varian Baru Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.