Sukses

3 Bulan Sebelum Menikah, Calon Pengantin Mesti Periksa Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan tiga bulan sebelum menikah.

Liputan6.com, Bantul Tiga bulan sebulan menikah, calon pengantin dapat melakukan pemeriksaan kesehatan. Upaya ini demi mencegah stunting.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, pemeriksaan kesehatan untuk memantau hemoglobin (HB) dan nutrisi calon pengantin, khususnya perempuan. Terlebih anemia juga kerap dialami perempuan.

"Kami memantau HB-nya kurang darah buat remaja putri. Diharapkan cegah stunting juga. Stunting belum tentu pendek. Stunting  ini berdampak apda intelektual rendah untuk nalar dan logika juga sulit," jelas Hasto saat Launching Pendampingan, Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).

"Stunting pada usia 45 tahun saja sudah sakit-sakitan  dengan penyakit yang dideritanya. Stunting cenderung sentralubis, sehingga gemuk tapi di tengah gitu karena tidak tinggi juga."

Stunting juga berpotensi untuk memiliki penyakit diabetes, tekanan darah tinggi, dan stroke. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan stunting di bawah 20 persen. Pun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)  juga meminta stunting di bawah 20 persen.

"Cita-cita (stunting) 14 persen. Bantul ini jauh di bawah 20 persen, yakni 16 persen. Stunting yang cukup rendah," lanjut Hasto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemantauan Kesehatan Pranikah

Hasto Wardoyo menambahkan, pemeriksaan kesehatan dalam 3 bulan sebelum menikah untuk mengoreksi anemia. Jika calon pengantin perempuan anemia, maka dapat ditangani pemberian obat tambah darah untuk menaikkan hemoglobinnya.

"Kita lihat 3 bulan sebulan nikah dipantau, jadi siap nikah siap hamil. Tapi yang siap nikah ini kan bukan hanya perempuan tapi juga laki-laki," tambahnya.

"Kami juga memantau kalau perempuan hamil anak perempuan, telurnya akan tercipta 100 persen, sehingga ibu perempuan menentukan nasib cucunya kalau anaknya perempuan. Kalau ibunya tidak sehat, maka cucunya akan kena terdampak juga."

Walau calon pengantin ada anemia, Hasto menekankan, tetap diperbolehkan menikah tapi dengan pendampingan kesehatan.

"Kalau hasilnya anemia, tidak dilarang menikah, under nutrition juga tidak dilarang menikah, tetap didampingi nanti," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.