Sukses

Tes Antigen dan PCR Dihapus, Kemenkes Sebut Kasus COVID-19 Bisa Saja Naik

Kasus COVID-19 bisa saja naik akibat penghapusan tes antigen dan PCR.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan tes antigen dan PCR tak lagi wajib menjadi syarat perjalanan domestik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan memicu kenaikan kasus COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi tak menampik, adanya penghapusan tes antigen dan PCR untuk syarat perjalanan dapat berujung kasus COVID-19 naik. Walau begitu, Pemerintah akan melakukan upaya mitigasi.

"Dikhawatirkan terjadi kenaikan kasus COVID-19 (akibat penghapusan tes antigen dan PCR? Betul bisa terjadi peningkatan kasus tapi peningkatan kasus itu bisa kita lakukan langkah-langkah untuk memitigasinya," jelas Nadia menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia, Selasa (8/3/2022).

"Upaya-upaya memitigasinya dengan kembali menguatkan protokol kesehatan dan tentunya kita berupaya terus mengatasinya, sehingga tidak menjadi beban layanan kesehatan."

Seiring penerapan tidak diwajibkannya lagi tes COVID-19 dalam perjalanan domestik, Nadia menekankan vaksinasi COVID-19 tetap memegang peran utama menekan laju penularan kasus. Diharapkan masyarakat segera vaksinasi.

"Yang paling penting adalah vaksinasi. Karena vaksinasi akan memegang kunci untuk mengendalikan laju penularan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus COVID-19 Melonjak atau Tidak?

Dampak kenaikan kasus COVID-19 yang bisa saja terjadi akibat penghapusan tes antigen dan PCR, menurut Siti Nadia Tarmizi, belum diketahui apakah melonjak atau tidak. Meski demikian, penambahan kasus COVID-19 dapat terjadi.

"Kita tidak tahu apakah (kenaikan kasus COVID-19) melonjak atau tidak. Tapi penambahan kasus itu mungkin bisa terjadi," jelasnya.

"Karena kita tahu, tidak mungkin me-nol-kan kasus. Kita akan hidup berdampingan dengan COVID-19, sehingga yang paling penting, kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan."

Ketentuan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik pun sudah tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022.

Disebutkan pada ketentuan PPDN, di antaranya:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3 dari 3 halaman

Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.