Sukses

PPLN Bakal Bebas Karantina Masuk RI Jika Uji Coba di Bali Berhasil

Rencana pembebasan karantina masuk Indonesia bagi seluruh pelaku perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana melakukan pembebasan karantina masuk Indonesia bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kunci utama yakni jika uji coba bebas karantina di Bali yang mulai diterapkan hari ini, 7 Maret 2022 berhasil.

Evaluasi terkait uji coba bebas karantina di Bali akan terus dikaji ke depannya. Pemerintah juga akan memantau perkembangan kasus COVID-19 Tanah Air, termasuk di Bali, yang diharapkan tetap terkendali.

"Bila uji coba (karantina di Bali) ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal tersebut," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Perkembangan penanganan pandemi COVID-19 nasional, lanjut Luhut, kian membaik. Tren kasus COVID-19 harian nasional menurun sangat signifikan, begitupun dengan kondisi rawat inap rumah sakit yang menunjukkan penurunan dan tingkat kematian semakin melandai.

"Secara khusus, perlu kami sampaikan bahwa, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi COVID-19 harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi Jawa Bali juga telah menurun, kecuali Yogyakarta," lanjutnya.

"Namun, Yogyakarta kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari ke depan."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Tanpa Karantina Masuk Bali

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kesiapan Bali menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina, yang dimulai 7 Maret 2022 di Bali. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi PPLN, sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar
  4. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
  5. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke 3 di hotel masing-masing
  6. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan
  7. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20
  8. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara mencakup negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA)
  9. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat
  10. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan
3 dari 3 halaman

Infografis 5 Kondisi bila Pandemi Covid-19 Berakhir di 2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.