Sukses

Tarik-ulur Karantina dalam 2 Tahun Pandemi COVID-19 di Indonesia

Durasi karantina terus berubah-ubah seiring perkembangan COVID-19 terbaru.

Liputan6.com, Jakarta Tepat dua tahun pandemi COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret, kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terus berubah-ubah. Tak ayal, durasi karantina yang berubah menuai kebingungan di tengah masyarakat, yang turut dibumbui isu mafia dan ‘permainan’ karantina.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, karantina bertujuan menekan penyebaran berbagai varian virus Corona agar tidak menular ke orang lain. Karantina juga mencegah terjadinya transmisi lokal.

Di masa menyebar luasnya varian Omicron di dunia, Indonesia kian memperketat pintu-pintu masuk Indonesia. Skrining kesehatan dan karantina tetap harus dilakukan oleh PPLN. Di titik perkembangan varian Omicron ini, durasi karantina terlihat berubah dinamis, bahkan dalam hitungan seminggu-dua minggu.

“Sejak awal karantina, khususnya PPLN untuk menekan angka penularan COVID-19, dalam hal ini varian Omicron yang pertama kali ditemukan tanggal 23 Desember 2021. Dari tanggal tersebut sampai dengan 23 Januari 2022, akibat pelaksanaan karantina cukup ketat, kita bisa menekan angka kasus yang cukup signifikan,” jelas Suharyanto saat konferensi pers Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, ditulis Rabu, 2 Maret 2022.

“Semula 136 kasus sampai di bawah 3.000 kasus. Kemudian varian Omicron sangat cepat penularannya. Selanjutnya, dilakukan kebijakan-kebijakan kekarantinaan menyesuaikan dengan ancamannya, khususnya varian Omicron.”

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), karantina adalah upaya pemisahan sementara orang yang sehat atau orang yang terpapar COVID-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan gejala COVID-19 apapun atau sedang dalam masa inkubasi, karantina bertujuan memastikan tidak adanya gejala dan mencegah kemungkinan penyebaran ke orang sekitar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Lika-liku Durasi Karantina

Adanya lama waktu karantina yang berubah-ubah, terang Suharyanto, diatur sedemikian rupa demi menyesuaikan dengan penularan varian virus Corona. Ketika Omicron masih ditemukan di negara-negara Afrika dan beberapa negara Eropa, Indonesia menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara tersebut.

“Pada waktu itu, kita melaksanakan penutupan terhadap negara-negara tersebut untuk WNA, karantinanya dilaksanakan selama 14 hari bagi negara-negara yang ada transmisi Omicron dan 10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri di luar ke-14 dan ke-13 negara tersebut,” terangnya.

Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Isi ketetapan, pertama, yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan transmisi varian Omicron, misal Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Ketiga, negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

Selanjutnya, kebijakan karantina dievaluasi menjadi 10 hari bagi negara-negara yang terbukti terjadi transmisi lokal penularan varian Omicron dan 7 hari negara-negara di luar negara-negara. Ini tertuang melalui Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Perkembangan bergulir, varian Omicron menyebar hampir ratusan negara, Pemerintah mengevaluasi kebijakan menjadi karantina selama 7 hari yang termaktub dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COViD-19 No. 3 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, karantina disamaratakan bagi WNI maupun WNA yang masuk Indonesia.

“Perkembangan berikutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari PPLN, sehingga karantina diubah menjadi 5 hari,” tambah Suharyanto.

Aturan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Lebih lengkapnya, karantina selama 7 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama dan karantina selama 5 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Perubahan selanjutnya, karantina terbagi menjadi 3, 5, dan 7 hari sesuai Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Karantina 7 hari berlaku bagi PPLN yang divaksinasi satu dosis. Karantina 5 hari berlaku bagi PPLN yang baru vaksinasi dua dosis dan 3 hari bagi yang sudah disuntik booster.

3 dari 7 halaman

Karantina 3 Hari dan Rencana Bebas Karantina

Terbaru, aturan karantina yang mulai berlaku per 1 Maret 2022 adalah 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi dua dosis dan booster. Kabar menggembirakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah juga berencana melakukan uji coba bebas karantina terhadap PPLN yang masuk ke Bali mulai 14 Maret 2022. Tak tertutup kemungkinan rencana ini akan diterapkan sebelum 14 Maret. 

Pemilihan Bali sebagai lokasi uji coba bebas karantina, Pemerintah menilai Bali layak menjadi lokasi percobaan karena tingkat vaksinasi dosis lengkap di sana sudah tinggi dibanding provinsi lain di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Februari tingkat vaksinasi dosis kedua di Bali sudah mencapai 104,01 persen. Vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum dan kelompok rentan sudah mencapai 74,86 persen dari target.

“Setelah mendengar masukan dari pakar dan menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang, Pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," kata Luhut saat konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).

"Bisa saja kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data nanti selama minggu depan angkanya membaik, karena ini Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya membaik," imbuh Luhut.

Kebijakan karantina selama 3 hari, sebut Luhut, harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel minimal 4 hari atau bukti domisili di Bali bagi WNI. Kedua, PPLN harus terbukti sudah divaksin dosis lengkap atau booster.

Ketiga, PPLN wajib melakukan entry PCR test dan menunggu hasil tes di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Apabila hasil tes menunjukkan hasil negatif, PPLN langsung bisa beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"PPLN kembali melakukan pra-test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama. Event internasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali," jelasnya.

Pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi dosis kedua jelang persiapan uji coba masuknya PPLN tanpa karantina. 

"Persiapan menuju 14 Maret kami akan terus akselerasi dosis kedua lansia dan booster. Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat. Namun, kebijaksanaan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," tutup Luhut.

Perubahan lama karantina, Suharyanto menekankan demi keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian. Kebijakan Pemerintah terkait karantina ini sekali lagi bukan berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, baik yang kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa ataupun yang melaksanakan ke luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan.

“Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian,” pungkasnya.

4 dari 7 halaman

Problematika ‘Permainan’ Karantina

Pelaksanaan karantina turut menjadi sorotan. Keluhan penumpukan PPLN, antrean masuk karantina yang penuh, tidak diperbolehkan tes PCR pembanding, dan hasil tes menjadi positif COVID-19 pada jelang selesai karantina. 

“Saya sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 beserta jajaran terus memperbaiki agar pelaksanaan perkarantinaan ini semakin lama semakin baik. Saat awal-awal kita ketahui bersama, adanya keluhan masyarakat adanya penumpukan di Bandara Soekarno-Hatta,” Suharyanto menambahkan.

“Kemudian juga pelaksanaan pelayanan kekarantinaan di Wisma Atlet ataupun di Rusun-rusun masih kurang sempurna. Tapi dengan kerja keras Satgas dibantu unsur TNI dan Polri di wilayah DKI Jakarta, Alhamdulillah bisa terurai dan semakin lama semakin baik.”

Ada juga keluhan keluhan terkait hasil tes yang berbeda saat pelaksanaan karantina bagi WNA di hotel. Satgas melakukan evaluasi dan pengumpulan keterangan yang diperoleh jawabannya, antara lain beberapa WNA yang selesai karantina menunjukkan pada saat masuk mungkin entry test negatif, lalu karantina hari ke-5 dan 6, exit test ternyata positif.

“Ya, memang begitu karantina. Terlebih varian Omicron ini inkubasinya belum pasti, mungkin antara 3 sampai 5 hari,  sehingga banyak dari para pelaku perjalanan yang karantina, begitu exit test hasilnya positif dan mereka tidak terima,” terang Suharyanto.

“Mereka minta pembanding. Nah, sementara untuk tes pembanding ada ketentuannya, yaitu bisa dilaksanakan tes pembanding sesuai surat edaran Satgas hanya di RS Pusat Angkatan Darat, RS Polri, dan RS Cipto Mangunkusumo Jakarta. Karena tidak bisa tes pembanding, mereka menganggap bahwa petugas yang di lapangan, baik petugas Hotel, mungkin aparat TNI Polri yang berjaga di hotel-hotel itu menganggap ya permainan karantina dan positif palsu.” 

Adanya anggapan ‘permainan’ karantina membuat Suharyanto dan jajaran berupaya memperbaiki sistem karantina. Para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina tatkala  dinyatakan positif, dia bisa minta tes pembanding di beberapa rumah sakit dan laboratorium yang sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami memperbaiki entry test. Semula pelaku perjalanan internasional begitu masuk ke Indonesia, entry test di bandara apabila negatif dan tidak terima pun sekarang sudah bisa meminta tes pembanding. Perbaikan ini menjawab daripada komplain atau keberatan-keberatan para pelaku perjalanan luar negeri,” jelas Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kami sudah berusaha bekerja sebaik-baiknya untuk pelaksanaan karantina. Ya, memang akui ada hal yang masih kekurangan dan kelemahan, kami betul-betul akui dan akan berusaha lebih baik lagi ke depan dalam pelaksanaan karantina.”

Suharyanto juga menyebut ada area titik buta (blind spot) yang kerap terjadi kecurangan karantina dan oknum atau mafia karantina bergerak meski di bandara ada Satgas, baik dari unsur TNI dan Polri.

“Ada tempat-tempat yang kami tidak bisa masuk. Misalnya, mulai keluar pintu pesawat sampai masuk gedung. Di situ memang termasuk tempat yang tidak boleh sembarang orang masuk ke terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,” paparnya.

“Tetapi hasil-hasil penyelidikan, hasil pengumpulan keterangan yang dilakukan oleh Mabes Polri menyampaikan kesimpulan sementara, bahwa di situlah titik-titik yang memungkinkan oknum-oknum bisa ‘bermain’ mengambil penumpang. Mungkin yang sudah punya perjanjian tidak melalui pintu imigrasi, pintu-pintu petugas, langsung dibawa (keluar bandara) sehingga tidak karantina.”

Adanya titik buta di atas, Suharyanto menekankan, pihaknya terus bekerja sama, khususnya dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menutup (mengetatkan keamanan) sejumlah area blind spot. Tujuannya, mulai mendarat di bandara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak ada pihak atau oknum siapapun yang melanggar aturan-aturan perkarantinaan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.

5 dari 7 halaman

Laporkan Kecurangan Karantina

Perihal ‘permainan’ karantina, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan karantina. Bila ada temuan kecurangan karantina dapat ditindaklanjuti cepat dan tanggap oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan instansi terkait. 

“Kebijakan karantina dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan bersama. Oleh sebab itu, sangat diharapkan seluruh pihak, baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina,” ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

"Serta segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi.”

Kebijakan karantina dan isolasi bagi PPLN untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah pun mendengarkan aduan masyarakat serta secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi atas setiap tahap pelaksanaannya. 

Pemerintah secara tegas akan menindak oknum yang terbukti melakukan kecurangan dan membahayakan keselamatan bersama.

"Diharapkan masyarakat dan media dapat terus memantau pelaksanaan karantina ini dan dapat melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi," tegas Wiku.

Kebijakan karantina merupakan kebijakan kompleks dengan alur yang cukup panjang dan melibatkan berbagai instansi serta kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Lebih jelasnya, Wiku mengatakan, sejak awal kedatangan PPLN yang akan masuk Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dapat diserahkan kepada tanggung jawab Satgas. Misal, otoritas bandara di bawah Kementerian Perhubungan yang memastikan keamanan penerbangan. Dari sisi administrasi, ada pula pihak Imigrasi dan Bea Cukai. 

Dalam pelaksanaan karantina, ada pihak TNI yang memastikan karantina berjalan baik dari awal hingga akhir. Pelaksanaan karantina juga melibatkan pihak Polri, Kementerian Kesehatan, laboratorium, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan pihak transportasi.

“Dengan kondisi yang demikian, tidak dapat dimungkiri terdapat beberapa celah kecurangan yang saat ini telah diidentifikasi dan ditindaklanjuti,” pungkas Wiku yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19.

6 dari 7 halaman

Masa Karantina di Seluruh Negara Berubah

Kebijakan karantina yang berubah-ubah diakui Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bergerak dinamis. Walau begitu, masa karantina yang berubah-ubah bukan hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan di seluruh negara.

“Saya suka dikritik, kebijakan karantina berubah-ubah. Memang saya akui karena kita waktu itu tidak tahu apa-apa. Omicron kan mulai (terdeteksi) pada bulan Desember 2021, masih ‘gelap’ juga kita (informasi sedikit),” tutur Budi Gunadi saat acara Indonesia Moving Forward - Meredam Lonjakan Kasus Omicron: Akankah Booster Menjadi Solusi? pada 18 Februari 2022.

“Saya ingat ada dua negara waktu itu yang benar-benar menutup pintu masuk, yaitu Israel dan jepang. Sampai saya telepon Menteri Kesehatan Jepang, ‘kenapa sampai ditutup? Dijawab, karena tidak tahu seberapa menularnya Omicron, lalu harus bagaimana.”

Budi Gunadi mengungkapkan, seluruh negara di dunia panik setelah Afrika Selatan mengumumkan adanya varian Omicron. Bahkan ada negara yang tutup 100 persen, PPLN  tidak boleh masuk. Ada juga yang menutup pintu masuk dari negara Afrika saja. 

“Kemudian masa karantina ya memang berubah-ubah kebijakannya, seminggu berubah. Kenapa berubah-ubah? Ya, karena terus terang kita masih belum tahu Omicron bagaimana. Setiap minggu ada informasi baru mengenai virus ini dan juga pola penularannya seperti apa,” ungkapnya.

“Ini terjadi juga di seluruh negara, jadi kalau dilihat seluruh negara juga (karantina) berubah-ubah, bukan eksklusif cuma Indonesia saja. Tapi perubahan karantina juga semakin turun kan, dari 14 hari, 10 hari, 7 hari, 5 hari sampai 3 hari.”

Kajian terkini, durasi karantina turut melihat dampak dari vaksinasi booster. Bahwa risiko terpapar COVID-19 terhadap orang yang sudah dibooster lebih rendah dibandingkan yang belum divaksinasi. Ada perbedaan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster dan tidak mendapat booster pada kebijakan karantina.

Ada satu hal yang menarik, sebut Budi Gunadi, awal-awal karantina diberlakukan untuk mencegah importasi kasus. Namun, saat ini transmisi lokal banyak yang terjadi ketimbang penularan dari PPLN.

“Kalau karantina yang kena sehari sekitar 100 atau 200 orang. Jadi, banyak juga yang mempertanyakan, buat apa karantina PPLN. Nah, itu yang terus kita kaji setiap rapat hari Senin yang dipimpin Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ucapnya.

Menyoal banyak PPLN yang tes PCR positif jelang masa karantina selesai, Budi Gunadi menjelaskan, hal itu berkaitan dengan masa inkubasi virus, khususnya varian Omicron yang rentang waktunya 3-5 hari. 

“Kalau kita sudah kena (terpapar), misalnya, pada saat berangkat dari Turki. Ketika mendarat, belum positif karena masa inkubasinya belum keluar. Begitu kita dikarantina 5 hari, hari ketiga kan sudah keluar, jadi saat dites ya positif,” imbuh Menkes.

“Saat di karantina lalu tesnya positif, itu justru lebih banyak. Dulu kita enggak tahu masa inkubasi berapa hari, lihat negara lain (karantina) 14 hari ya kita pasang 14 hari juga, ternyata banyak negara riset masa inkubasi Omicron lebih pendek dibanding Delta, ya kita geser durasi karantina, sampai sekarang jadi 3 hari.”

7 dari 7 halaman

Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.